free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pilkada Kabupaten Malang 2024

Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang Musnahkan 1.736 Surat Suara Rusak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Nov - 2024, 15:45

Placeholder
Serangkaian agenda pemusnahan surat suara rusak jelang pencoblosan Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang pada Selasa (26/11/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memusnahkan 1.736 surat rusak jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Agenda pemusnahan surat suara rusak berlangsung di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (26/11/2024).

"Rincian jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut untuk yang Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebanyak 716 lembar. Kemudian yang pemilihan Bupati - Wakil Bupati Malang jumlahnya 1.020 lembar," ungkap Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah.

Baca Juga : Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban Kanjuruhan Tentang Dugaan Maladministrasi Renovasi Stadion

Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Malang Askari menjabarkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut disebabkan karena beberapa faktor. Yakni mulai dari surat suara sobek, kotor, hingga kategori surat suara rusak karena kesalahan percetakan dan sebagainya. "Sehingga harus dimusnahkan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan JatimTIMES, pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar. Agenda pemusnahan surat suara rusak tersebut juga turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.

Askari memastikan, surat suara yang telah dimusnahkan tersebut murni karena rusak. "Sama sekali tidak ada surat suara (yang dimusnahkan) karena sudah tercoblos," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data KPU Kabupaten Malang dari hasil sortir terdapat kekurangan 606 surat suara Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Malang. Sehingga jika dikalkulasikan dengan surat suara yang rusak sebanyak 1.626 lembar.

Sedangkan kekurangan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sebanyak 269 lembar. Sehingga jika dijumlahkan dengan surat suara rusak sebanyak 985 lembar.

Baca Juga : 7 Jam Cartier Terbaik dan Estetik

"Tidak ada kelebihan, itu (yang dimusnahkan) merupakan surat suara rusak semua," ujar Askari.

Di sisi lain, dijelaskan Askari, untuk kekurangan maupun surat suara rusak kini telah terpenuhi. Hingga H-1 pencoblosan, KPU Kabupaten Malang mengkonfirmasi surat suara telah didistribusikan ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa dan kelurahan.

"Surat suara kurang kemarin ada ratusan, sehingga saat ini sudah dipenuhi dan telah didistribusikan," pungkas Askari.


Topik

Peristiwa KPU Kabupaten Malang logistik surat suara rusak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri