JATIMTIMES - Satreskrim Polres Kediri memastikan dengan tegas menindak praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi pupuk subsidi tidak terjadi kelangkaan serta penyelewengan bagi siapapun.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama melalui Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan menyampaikan imbauan ini untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan pupuk bersubsidi.
Baca Juga : Peringati Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1.264 Tahun, Pemkab Malang Gelar Doa Bersama
"Yang pasti bila ditemukan adanya praktik penyalahgunaan, penyelewengan dan pelanggaran pupuk bersubsidi pasti kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Ipda Dandy, Senin (25/11/2024).
Ipda Dandy menambahkan langkah pencegahan terjadinya potensi praktik penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi, Satreskrim Polres Kediri akan melakukan pengawasan dan pengecekan ke toko dan distributor pupuk bersubsidi.
"Selain memberikan imbauan ke toko dan distributor pupuk bersubsidi, kami akan melakukan turun langsung ke para petani mendengarkan langsung keluhan soal pupuk bersubsidi ini," imbuh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kediri.
Diungkapkan Ipda Dandy, upaya ini dilakukan karena pemerintah pusat tengah fokus mengoptimalkan swasembada pangan di sektor pertanian. Hal ini sesuai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang kemandirian dan swasembada ketahanan pangan.
Baca Juga : Diskon Besar Cat Nippon Spot-Less dan Weatherbond di Graha Bangunan, Berlaku hingga Akhir Tahun
"Salah satu untuk mendukung program dari Bapak Presiden adalah di sektor pertanian yakni swasembada pangan. Tentunya hal tersebut berkaitan dengan pupuk untuk bertumbuhan tanaman di pertanian," ungkap Ipda Dandy.