JATIMTIMES - Proses seleksi CPNS 2024 sudah memasuki tahap terakhir, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai SKB CPNS 2024 merupakan informasi penting yang perlu diketahui setiap peserta karena dapat memengaruhi hasil akhir seleksi.
Dengan mengetahui bobot nilai SKB CPNS 2024 yang dibutuhkan untuk lulus, peserta dapat merencanakan strategi belajar yang lebih efisien. Hal ini demi memaksimalkan peluang lulus tes SKB.
Baca Juga : Masa Cuti Kampanye Usai, Sanusi Kembali Jabat Bupati Malang
Selain itu, peserta CPNS 2024 akan lebih fokus pada bagian yang berpengaruh lebih besar terhadap nilai akhir tes. Lantas, berapakah bobot nilai SKB CPNS 2024 agar bisa dinyatakan lulus?
Aturan Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Terkait dengan nilai bobot dalam SKB CPNS telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Melalui Pasal 35 dijelaskan bahwa SKB memiliki nilai bobot 60% yang didasarkan pada SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Berikut isi dari Pasal 35 ayat (3) secara rinci:
• SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
• SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (4) bahwa SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama. Adapun bobot dari SKB bernilai paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Kemudian terkait dengan bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan tersebut. Tepatnya pada bagian yang menjelaskan mengenai integrasi nilai. Diuraikan dalam Pasal 45 ayat (3) bahwa hasil integrasi nilai CPNS 2024 terdiri dari bobot nilai yang diambil dari SKB dan SKD. Berikut rincian isinya:
“Pengolahan hasil integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
A. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jenis Tes SKB CPNS 2024
Selain memahami bobot nilai yang akan diberlakukan pada SKB, pelamar juga perlu untuk memeriksa jenis tes dalam SKB CPNS. Masih Merujuk dari peraturan yang sama, dijelaskan bahwa SKB CPNS 2024 dapat berupa tes yang menggunakan sistem CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, “Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan disertakan ke dalam bank soal pada CAT BKN.”
Tidak hanya menggunakan CAT BKN, ada berbagai jenis tes lainnya yang kemungkinan akan ditemui oleh para pelamar. Terkait dengan hal ini juga telah diatur dalam Pasal 34 yang menjabarkan beberapa jenis tes. Adapun jenis tes selain CAT BKN adalah sebagai berikut:
• Psikotes
• Tes Potensi Akademik (TPA)
• Tes kemampuan berbahasa asing
• Tes kesehatan jiwa
• Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
• Tes Praktik Kerja
• Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
• Wawancara
• Tes lain yang disesuaikan dengan persyaratan jabatan.
Jadwal SKB CPNS 2024
Setelah memahami hal-hal teknis yang berkaitan dengan SKB, tidak ada salahnya pelamar untuk mencermati kembali jadwal penyelenggaraan tes ini. Terkait dengan jadwal SKB CPNS 2024 telah tertuang di dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa tahapan SKB CPNS 2024 akan dimulai sejak tanggal 20 November 2024. Kemudian setelah tahapan SKB dilakukan, pelamar dapat mengetahui hasil dirinya lolos CPNS atau tidak. Hal ini dikarenakan tidak ada tahapan tes lagi setelah SKB. Sebagai acuan bagi para pelamar, berikut rangkuman jadwal SKB CPNS 2024 lengkap sampai akhir:
Baca Juga : Siapa Rohidin Mersyah, Calon Gubernur Bengkulu yang Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Dugaan Suap?
• Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
• Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
• Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
• Penarikan data final SKB dengan CAT: 26-28 November 2024
• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
• Pelaksanaan SKB CPNS 2024: 9-20 Desember 2024
• Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
• Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
• Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
• Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
• Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
• Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
• Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
• Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025.