JATIMTIMES - Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, menjadi sorotan publik setelah foto dirinya bersama seorang pria yang diduga bukan suaminya tersebar luas di media sosial. Foto ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok @kim_andi.7 dan @masyarakat.gerind pada 12 November 2024, disertai narasi yang memunculkan dugaan perselingkuhan.
Merespons isu yang mencoreng nama baiknya, Oktafiyani telah melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Jawa Timur. Langkah hukum ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo.
Baca Juga : MPM Gelar Aksi Massa Buntut Dugaan Isu Perselingkuhan Ketua DPRD Lumajang
"Iya ada buat laporan. (Laporannya) UU ITE. Untuk sementara itu dulu, saya gak bisa kasih keterangan yang lain ya," kata Bagoes dikutip Kompascom, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Lumajang, Bambang Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah konkret terkait isu ini. Menurutnya, saat ini dewan masih fokus pada pembahasan APBD 2025. "Belum ada arahan dari pimpinan, dan kami juga belum menerima dokumen resmi terkait dugaan kasus ini," jelas Bambang.
Ia menambahkan bahwa hingga kini BKD belum berencana memanggil Oktafiyani. "Kami belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk memanggil beliau. Fokus kami saat ini tetap pada pembahasan APBD," tegas Bambang.
Di tengah minimnya tindakan dari BKD, masyarakat yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Moral (MPM) menggelar aksi protes di kantor DPRD Lumajang. Pada Sabtu (23/11/2024), puluhan massa membawa karangan bunga dengan tulisan provokatif seperti
"Matinya Moral Ketua DPRD Kabupaten Lumajang." Mereka juga membawa spanduk bertuliskan, "Dewan kumpulan kaum intelektual, bukan gerombolan orang amoral."
Koordinator aksi, Nur Kholik, mendesak BKD untuk segera menyelidiki kasus ini. "Kami ingin transparansi dan keadilan. Jika dugaan ini tidak benar, maka penyebar konten yang mencemarkan nama beliau harus ditindak tegas oleh kepolisian," katanya. Nur juga memperingatkan bahwa aksi yang lebih besar akan dilakukan jika tuntutan mereka diabaikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam konten yang viral tampak sosok yang diduga Oktafiyani tanpa hijab, bersandar dekat seorang pria. Warganet ramai-ramai membandingkan pria tersebut dengan suami sah Oktafiyani, yang tampak berbeda. Narasi dalam unggahan tersebut terkesan provokatif, seperti "Ketua DPRD Lumajang memalukan, selingkuh" dan "Kelakuan bejat ketua DPRD Lumajang."
Namun, hingga kini Oktafiyani belum memberikan pernyataan resmi terkait foto yang menyebut namanya.
Kepala Fasilitasi Pengawasan Penganggaran dan Kerjasama Setwan Lumajang, Arif Sukamdi, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. "Masukan dari masyarakat adalah bagian dari pengawasan. Laporan ini akan diproses sesuai mekanisme," pungkas Arif.