JATIMTIMES.COM - Kasus penganiayaan akibat perselisihan antar perguruan pencak silat kembali terjadi di Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Jumat 22 November 2024, insiden bentrok terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di depan halte Jalan Jayeng Kusuma, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru.
Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ini dipicu fanatisme organisasi berlebihan. Peristiwa ini melibatkan empat tersangka dan menyebabkan tiga korban mengalami luka fisik. Ketiga korban, yaitu M. Andi Ragil Riyanto (20), Rangga Bagus Saputra (19), dan Gerardo Diprayogi (18) yang menjadi sasaran penyerangan setelah terlihat mengenakan kaos identitas perguruan pencak silat tertentu.
Baca Juga : Gedung KH Saifuddin Zuhri UIN SATU Tulungagung Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta
Para pelaku merasa tersinggung, lalu mengejar korban. Setelah meludahi mereka, para pelaku melanjutkan tindakan dengan menganiaya korban secara bersama-sama di depan umum. Akibatnya, para korban mengalami luka memar dan trauma.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana N menjelaskan insiden ini dipicu oleh fanatisme organisasi yang tidak terkendali. "Pelaku termotivasi rasa fanatisme yang berlebihan terhadap perguruan mereka. Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk mengendalikan emosi dan saling menghormati, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat," tegas AKP Ryo.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/05/X/RES.1.6/2024, penyelidikan secara intensif telah dilakukan. Hasilnya, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama tim Polsek Kedungwaru, dengan dukungan Resmob Polres Sidoarjo, berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni MSH (22) dan adiknya, MDA (18), di sebuah rumah di Kecamatan Pabean, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya, MIN (18) dan VRRF (22), ditangkap di area Pasar Gondang, Kabupaten Nganjuk, pada pukul 07.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian identitas perguruan pencak silat, empat unit telepon genggam, satu helm hitam, serta dua sepeda motor jenis Honda PCX dan Vario.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan. Kami memastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah AKP Ryo.
Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan keterlibatan dua pelaku, MIN dan VRRF, dalam kasus pencurian dan penganiayaan di wilayah Boyolangu pada Juli 2024. Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/135/VII/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG.
Baca Juga : Bahas Soal Hukum hingga Tata Kelola Pemerintahan, Debat Publik Pamungkas Paslon Pilkada Batu 2024 Dimulai
"Ini membuktikan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng citra perguruan pencak silat sebagai budaya warisan bangsa," ujar AKP Ryo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di depan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh fanatisme berlebihan yang dapat memicu konflik.
"Kami mengajak semua pihak, terutama anggota perguruan pencak silat, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan. Jangan biarkan fanatisme berlebihan merusak keharmonisan masyarakat," pungkas AKP Ryo.