JATIMTIMES - Jelang waktu pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi netralitas kepala desa maupun lurah di wilayah Kabupaten Ngawi, Kamis (21/11/2024).
Giat yang digelar di Hotel Nata tersebut, setidaknya diikuti 217 kepala desa maupun lurah se-Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa maupun lurah akan aturan yang mengharuskan untuk tidak berpihak kepada pasangan calon manapun selama masa Pilkada. Selain membuat tindakan dan atau kebijakan yang menguntungkan serta merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga : Dubes Uni Eropa Tekankan Pentingnya Pendidikan Tinggi untuk Bangun Daya Saing Ekonomi
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana menjelaskan netralitas adalah sebuah keharusan dan wajib dipegang teguh oleh kepala desa maupun lurah dalam Pilkada. Terlebih sesuai aturan undang-undang desa, Kepala Desa maupun Lurah dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain itu, larangan kepala desa maupun lurah terlibat politik praktis juga diatur dalam Undang-Undang Pilkada Langsung nomor 10 Tahun 2016.
"Ada batasan bagi kepala desa maupun lurah untuk tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, serta memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk memberikan hak suaranya. Jika terjadi pelanggaran akan ada sanksi dan melaporkan ke instansi terkait," jelas Yohanes Pradana.
Pada sosialisasi kali ini, Bawaslu Kabupaten juga mengingatkan Kepala Desa sebagai pembina politik dan sebagai kepala pemerintahan di desa tentu mempunyai peran penting dan strategis melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan merdeka.
Sementara itu, PJs Bupati Ngawi Ir. Tiat S Suwardi, M.Si mengingatkan kepala desa maupun lurah di Kabupaten Ngawi wajib menjaga netralitas dalam pemilu karena menjadi garda terdepan dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada. Jika ditemukan tidak netral, pihaknya menyerahkan proses hukum ke Bawaslu.
Baca Juga : Apel Siaga Kemenangan, Gus Fawait Kumpulkan Partai Pendukung dan Instruksikan Awasi Kecurangan
"Kepala desa maupun lurah tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon sesuai aturan berlaku. Terlebih kepala sesa maupun lurah merupakan pintu yang sangat berpengaruh di lingkungan sekitar," tegas PJs Bupati Ngawi Ir. Tiat S Suwardi, M.Si.