free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mulai Hari Ini, Pelamar Wajib Perhatikan Ketentuan Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2024

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Nov - 2024, 08:58

Placeholder
Ilustrasi para pendaftar CPNS 2024. (Foto dari suara)

JATIMTIMES - Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB CPNS 2024 adalah tes yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

SKB setiap formasi juga memiliki model soal hingga materi yang berbeda-beda karena tesnya lebih spesifik dan menyesuaikan posisi yang dilamar di instansi. Antara lain, psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, serta tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca Juga : Makanan Sehat Untuk Ibu Hamil: Manfaat, Jenis dan Tips

Nah, pelaksanaan tes SKB CPNS terbagi menjadi dua macam, yaitu tes SKB non-CAT dan SKB dengan CAT, berikut penjelasan masing-masing tes.

· SKB CAT

Computer Assisted Test (CAT) adalah tes SKB berbasis komputer dan nilai tesnya dapat dimonitor langsung oleh masyarakat ketika peserta mengerjakan soal hingga selesai menjalani tes.

· SKB non-CAT

SKB non-CAT adalah tes yang dilakukan manual dengan mengerjakan soal secara tertulis dan tidak menggunakan sistem komputer CAT BKN sehingga hasilnya membutuhkan waktu untuk diketahui.

Pelaksanaan SKB-non CAT biasanya melibatkan penilaian tertentu atau keterampilan spesifik yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Bobot Nilai SKB CPNS BKN Tahun 2024

SKB dilaksanakan oleh peserta yang lulus SKD CPNS 2024. Berdasarkan keterangan dalam Surat Pengumuman BKN Nomor 08/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2024, bobot penilaian SKB CPNS 2024 meliputi:

• Bagi pelamar Jabatan Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil, Manggala Informatika Ahli Pertama, dan Widyaiswara Ahli Pertama terdiri dari:

a. SKB menggunakan CAT dengan bobot 75%; dan

b. SKB tambahan berupa tes praktik kerja dengan bobot 25% (tidak menggugurkan).

• Bagi pelamar jabatan selain keempat Jabatan Fungsional sebagaimana pada angka 1, SKB menggunakan CAT dengan bobot 100%.

Jadwal tes SKB CPNS 2024

Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024, berikut jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS.

Jadwal SKB non-CAT

• Pelaksanaan SKB non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

• Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024

• Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024

Baca Juga : Jelang Debat Publik Terakhir, Lantunan Doa dan Dukungan Kiai Mengalir untuk Nurochman-Heli

• Penarikan data final SKB: 26 - 28 November 2024

• Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

• Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024

Jadwal SKB CAT

• Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9-20 Desember 2024

• Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

• Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025

• Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

• Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025

• Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

• Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025

• Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

• Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.


Topik

Peristiwa SKB CPNS bobot nilai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri