JATIMTIMES – Pelaksanaan debat Pilkada Kabupaten Blitar 2024 kembali menjadi sorotan setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Rijanto-Haji Beky, melakukan walk out (WO) pada debat kedua yang berlangsung pada 4 November 2024. Keputusan ini menuai perdebatan luas, terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memutuskan untuk membatalkan debat ketiga demi alasan kondusifitas. Pengamat Pilkada, Bahrul Ulum, menyatakan bahwa debat tetap dapat dilanjutkan meskipun hanya dihadiri satu paslon.
“KPU seharusnya tetap melanjutkan debat jika ada paslon yang bersedia tampil. Ini menjadi hak setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Saya kaget membaca salah satu media yang menyebutkan bahwa Bawaslu tidak mengetahui tata tertib debat kedua. Kalau benar, ini menunjukkan ketidakterlibatan Bawaslu dalam proses penyusunan aturan, yang seharusnya tidak terjadi,” ujar Bahrul Ulum pada Minggu (17/11/2024).
Kisruh Debat Kedua
Baca Juga : Sederet Upaya Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Penuhi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Debat kedua memanas ketika Paslon 01, Rijanto-Beky, meninggalkan panggung dengan tuduhan bahwa Paslon 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni, mencontek dalam penyampaian visi dan misinya. Namun, tuduhan ini dibantah oleh banyak pihak yang menilai presentasi Paslon 02 sebagai langkah edukatif berbasis data. Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Muhammad Rifa’i, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Paslon 02 sudah sesuai aturan.
“Tidak ada larangan dalam PKPU yang melarang penggunaan data pencapaian untuk mendukung visi-misi. Justru ini penting bagi masyarakat untuk memahami program kerja calon,” tegas Rifa’i.
Liaison Officer (LO) Paslon 02, Nur Muchlisin, juga mempertanyakan sikap KPU yang menghentikan debat kedua tanpa dasar jelas. “Kami sudah mengikuti semua regulasi yang diatur dalam PKPU dan Keputusan KPU. Sangat aneh jika tiba-tiba debat dihentikan saat kami menyampaikan program,” ujarnya.
Debat Ketiga Dibatalkan, Kritik Mengemuka
Keputusan KPU membatalkan debat ketiga memancing kritik keras. Bahrul Ulum mengungkapkan bahwa pembatalan ini dapat merugikan pemilih. “Debat adalah hak masyarakat untuk mengetahui visi dan misi paslon. Dengan dibatalkan, publik kehilangan referensi penting untuk menentukan pilihan. Ini juga memboroskan anggaran yang sudah disiapkan untuk tiga kali debat,” katanya.
Menurut Bahrul, jika salah satu paslon berhalangan hadir, debat tetap bisa dilanjutkan dengan paslon lainnya. “Jika paslon tetap mau menyampaikan visi-misinya, itu harus difasilitasi oleh KPU. Aturan juga memungkinkan ini, asalkan absensi paslon yang tidak hadir dibuktikan dengan dokumen resmi,” tambahnya.
Rini-Ghoni Ambil Langkah Hukum
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Muhammad Rifa’i, menyatakan bahwa timnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Kabupaten Blitar ke DKPP dengan dasar tidak melanjutkan debat ketiga. “Kami menyayangkan pembatalan ini. Jika KPU berdalih soal keamanan, debat bisa dilaksanakan dengan pembatasan peserta, misalnya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan protokol ketat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi melalui debat publik sangat penting. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait program dan visi paslon,” imbuh Rifa’i.
Tim Rijanto-Beky Ungkapkan Keterkejutan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar yang meniadakan debat ketiga mengejutkan tim pasangan calon (Paslon) 01 Rijanto-Beky. Najib Zakaria, sebagai Liaison Officer (LO) untuk Paslon 01, mengungkapkan kekagetannya atas keputusan tersebut, mengingat dua kali sebelumnya telah diadakan rapat koordinasi terkait teknis pelaksanaan debat.
Dalam rapat terakhir yang digelar hanya dua hari sebelum pengumuman tersebut, KPU menyampaikan rencana untuk meminta petunjuk dari KPU Provinsi setelah kedua paslon menyampaikan usulan masing-masing mengenai pelaksanaan debat.
Najib menambahkan bahwa Paslon 01 telah tegas dalam keinginannya untuk tetap menggelar debat tanpa catatan, sementara Paslon 02 justru menginginkan kelonggaran untuk membawa catatan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku. Meskipun adanya perbedaan pandangan antara kedua paslon, Paslon 01 tetap menyiapkan materi debat ketiga dengan harapan debat ini tetap bisa terlaksana.
"Kami sudah menyiapkan materi debat ketiga, jadi tentu saja kami sangat menyayangkan keputusan yang tiba-tiba ini," ujar Najib.
Ketua KPU: Keputusan Berdasarkan Kondisi Lapangan
Baca Juga : Permasalahan Distribusi Air ke Lahan Pertanian, Paslon Nurochman-Heli Tawarkan Solusi Ini
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan debat kedua diambil setelah mempertimbangkan situasi lapangan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan acara. Ia menyebutkan bahwa kondisi debat yang semakin tidak kondusif membuat KPU harus mengambil langkah cepat demi mencegah risiko yang lebih besar.
“Kalau diteruskan, risikonya lebih besar. Karena itu, jajaran KPU sepakat menghentikan debat sebagai langkah terbaik,” ujar Sugino.
Terkait pembatalan debat ketiga, Sugino mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan dari berbagai pihak. Meskipun demikian, keputusan ini memicu kritik, terutama dari Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU).
“Kami menghormati,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Peran Debat dalam Pilkada
Bahrul Ulum menyoroti pentingnya debat dalam Pilkada. Menurutnya, debat adalah salah satu metode kampanye yang paling ditunggu masyarakat karena memberikan gambaran langsung tentang kompetensi dan program kerja paslon. “Pembatalan debat justru menciptakan kesan buruk terhadap kinerja KPU. Jika debat tetap dilanjutkan meski hanya dengan satu paslon, setidaknya masyarakat tetap mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” tuturnya.
Ia juga mengkritik keputusan KPU yang dianggap terlalu terburu-buru. “Membatalkan debat demi kondusifitas sama saja meremehkan kapasitas institusi keamanan. Solusi alternatif seperti pemindahan lokasi atau pembatasan peserta seharusnya menjadi opsi utama sebelum memutuskan pembatalan,” pungkas Bahrul.
Publik Menanti Transparansi
Keputusan KPU ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menilai langkah ini dapat menjaga stabilitas menjelang pemungutan suara, sementara yang lain sependapat dengan pengamat bahwa debat ketiga seharusnya tetap dilaksanakan.
“Kami ingin tahu visi dan misi paslon, ini hak kami sebagai pemilih. Kalau tidak ada debat, bagaimana kami bisa memilih dengan informasi yang cukup?” ujar Saiful, seorang warga Blitar, yang berharap transparansi lebih besar dari KPU.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada. Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, debat Pilkada di masa depan diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan profesional, memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak terganggu oleh dinamika politik.