JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak perempuan dan anak.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito Widoyoko menyampaikan, dalam rangka pemenuhan hak perempuan dan anak, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Malang. Khususnya terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak pada Rabu (6/11/2024) lalu.
Baca Juga : Abah Anton: The Power Emak-Emak Berperan Vital untuk Kemajuan Daerah
Selain itu, Donny menyebut bahwa pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta sosialisasi mengenai perlindungan terhadap perempuan anak.
Mantan Camat Kedungkandang itu mengatakan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga memberikan pendampingan perempuan dalam proses perceraian. Juga penyelesaian masalah terkait pembagian waktu pengasuhan anak serta pendampingan mengenai pemenuhan nafkah, dari mantan suami kepada mantan istri.
"Kami juga menyediakan layanan konseling melalui tenaga psikolog bagi perempuan dan anak pada saat proses perceraian dan pascanya," ujar Donny dalam keterangannya kepada JatimTIMES.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Malang (sekarang Bagian Prokopim) ini menyebutkan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga menyediakan safe house atau rumah aman bagi perempuan maupun anak yang mengalami trauma pasca perceraian.
"Kami juga melaksanakan program pemulihan dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak yang mengalami trauma pasca perceraian," tutur Donny.
Donny juga mengatakan, bahwa Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melalui pilar-pilar sosial juga secara masif menyebarkan informasi tentang layanan yang tersedi. Termasuk untuk pengaduan korban perempuan dan anak yang mengalami trauma pasca perceraian.
Baca Juga : Debat Kedua Ricuh, Debat Ketiga Dibatalkan: KPU Kabupaten Blitar Dituding Tidak Profesional
Sementara itu, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga menyusun program kerja perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, serta kebijakan ramah anak dan perempuan.
"Untuk infrastruktur dan fasilitas, kami menyediakan call center pengaduan, safe house, serta fasilitas umum ramah anak dan perempuan," kata Donny.
Untuk melakukan penguatan terhadap sumber daya manusia agar berkompeten, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang berkolaborasi dengan perangkat daerah lain. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, kecamatan, kelurahan, dengan menyertakan para pilar sosial untuk memberikan penguatan terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta mencegah perkawinan anak..
"Kami juga melakukan pengumpulan data kasus kekerasan perempuan dan anak berdasarkan wilayah untuk mengetahui kantong-kantong lokasi yang rawan kasus sehingga lebih intens untuk diberikan edukasi, serta analisis data untuk merancang kebijakan yang lebih efektif," pungkas Donny.