free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KOTA MALANG 2024

Bawaslu Kota Malang Copoti Banner Koruptor Nyalon

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2024, 16:41

Placeholder
Penertiban banner berisi kalimat bernada satire yang menyindir keikutsertaan seorang residivis dalam kontestasi politik.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang mengaku belum dapat melakukan penelusuran atas banner berisi kalimat bernada satire yang dipasang di sejumlah titik Kota Malang. Meskipun Bawaslu telah menertibkan banner-banner tersebut. 

Seperti yang diketahui, banner-banner berisi kalimat satire itu terpasang di beberapa titik di Kota Malang jelang Pilkada Kota Malang. Sampai saat ini, Bawaslu Kota Malang telah membredel sebanyak 27 banner dengan isi kalimat bernada sama. 

Baca Juga : Hargai Keberagaman, Cagub Luluk Gelar Dialog dengan Muslim Tionghoa

Beberapa kalimatnya yakni seperti 'Koruptor Masa Mau Nyalon Lagi? Masa Mau Milih Koruptor? Masa Nyoblos Residivis?'. Pada banner lain, terdapat kalimat bernada serupa meski berbeda. Yakni 'Pilihlah Saya Residivis untuk Memimpin Kota Malang'. 

Kedua kalimat tersebut dikemas dalam banner yang senada. Hanya berbeda isi kalimat saja. Di bagian atas banner terdapat tulisan Asosiasi Masyarakat untuk Hak Asasi Manusia. 

"Bagaimana kami mau melakukan penelusuran tapi ini kan bukan termasuk APK (alat peraga kampanye)," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, Sabtu (16/11/2024). 

Hasbi mengatakan, sejauh ini Bawaslu bersama jajaran samping yang tergabung dalam pokja hanya dapat melakukan penertiban saja. Hal itu lantaran keberadaan banner tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat. 

"Adanya aduan dan keresahan dari masyarakat yang membuat kami melakukan penertiban. Harusnya ini wilayah Satpol PP, tapi satpol juga masuk dalam Pokja kami," tegas Hasbi. 

Selain itu, mengingat banner tersebut bukan termasuk dalam APK, kewenangan untuk melakukan penertiban bukan hanya berada pada pihak Bawaslu saja. Sejauh ini sudah ada 27 banner yang ditertibkan sejak awal pekan ini.

"Ini hampir merata di semua kecamatan tapi (aduan) yang masuk ke kami masih dari Blimbing, Kedungkandang dan Lowokawaru," jelas Hasbi. 

Baca Juga : Pengamat Politik Nilai Saatnya Paslon Putra Daerah Bangun dan Perjuangkan Aspirasi

Kendati tak dapat melakukan penelusuran, Hasbi mengatakan bahwa penertiban itu merupakan tindak lanjut atas aduan yang masuk sejak pekan lalu. Yang kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh struktur pimpinan. 

"Akhirnya kami merumuskan bahwa itu memang bermasalah dan ada dugaan pelanggaran. Akhirnya pada hari Senin kemarin kami langsung melaksanakan penertiban banner tersebut," terangnya. 

Karena tak cukup alasan untuk melakukan penelusuran, Hasbi mengaku bahwa Bawaslu pun tak dapat mengetahui siapa oknum yang menjadi dalang pemasangan banner tersebut. 

"Tapi ini sudah membuat resah warga Kota Malang juga, bukan hanya peserta Pilkada. Keresahan inilah yang membuat masyarakat tidak nyaman," pungkasnya. 


Topik

Politik Bawaslu Kota Malang mantan koruptor koruptor nyalon



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya