free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 65 Paket Sabu Seberat 60,8 Gram

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Nov - 2024, 16:39

Placeholder
Barang bukti sabu yang disita polisi saat meringkus pengedar narkoba berinisial AS di wilayah Kecamatan Lawang, dari hasil ungkap kasus tersebut polisi menyita 65 paket seberat 60,8 gram sabu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pengedar sabu berusia 38 tahun yang baru saja diamankan polisi tersebut, diringkus petugas saat berada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Lawang pada Sabtu (9/11/2024)," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dalam konfirmasinya pada, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga : 704 Mahasiswa Diwisuda, Unisba Blitar Cetak Generasi Berdaya Saing Global

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya berupa 60,8 gram sabu siap edar yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil.

"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 65 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang diakui pelaku sebagai paket hemat atau supra," ujar Dadang.

Selain puluhan paket sabu siap edar, disampaikan Dadang, timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba juga turut disita petugas sebagai barang bukti.

"Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka AS telah aktif menjual sabu selama tiga bulan sebelum akhirnya diringkus polisi. "Barang bukti sabu yang kami amankan telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Hal ini mengindikasikan pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” imbuh Dadang.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami asal-usul sabu yang dipasok kepada pelaku. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

"Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu kepada pelaku, proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Dadang.  

Baca Juga : Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas Dorong Transformasi BLK, Upaya Entaskan Pengangguran

AS beserta barang buktinya kini telah diamankan di Polres Malang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Dadang mengatakan, penangkapan terhadap AS merupakan bagian dari dukungan Polres Malang terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.

"Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba," pungkas Dadang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengendara Sabu pengendara narkoba Kabupaten Malang Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni