JATIMTIMES - Belum lama ini, pimpinan DPR RI telah menerbitkan surat edaran bernomor T/1375/11/2024. Surat tersebut terkait instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB. Lantas, bagaimana akademisi menilai kebijakan ini?
Prof. Dr. Trisakti Handayani, M.M, dosen Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), berkomentar akan kebijakan ini. Beberapa negara, seperti halnya Thailand sudah lebih dulu menerapkan kebijakan ini. Bahkan lagu kebangsaan Thailand setiap harinya diputar di ruang-ruang publik, sehingga semua masyarakat ikut mendengarkan dan menyanyikan lagu nasional tersebut.
Baca Juga : Neng Laili Serukan Pentingnya Toleransi dan Kesehatan di Tengah Dinamika Politik
Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi kebijakan ini. Kebijakan ini menurutnya akan semakin menumbuhkan dan membangkitkan semangat nasionalisme di lingkungan tersebut. Termasuk juga akan menjadi pengingat kinerja anggota DPR.
Meskipun tugas seorang DPR cukup berat dalam mewakili aspirasi setiap dapil di seluruh Indonesia, namun itu bukan menjadi halangan dalam memberikan kinerja yang terbaik. Trisakti menegaskan bahwa menyanyi saja tidak cukup. Ada hal lain yang dapat dilakukan untuk mendorong kinerja DPR agar semakin optimal.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Selain itu, juga harus mempertimbangkan hukum serta kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Apabila ada kebijakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, maka fungsi pengawasan ini menjadi poin penting. Pihak DPR tidak boleh membuat polemik di tengah masyarakat. Apalagi disebabkan oleh adanya kebijakan yang tidak sejalan dengan kepentingan rakyat,” ujarnya secara tegas.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga dapat menjaga kebersamaan di lingkungan DPR di tengah adanya perbedaan fraksi ataupun kepentingan setiap anggota dewan. Ia juga menyoroti sikap saat terdapat nyanyian lagu kebangsaan. Dalam Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, dikatakan bahwa setiap warga Indonesia yang mendengar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya harus berdiri tegak dengan sikap hormat.
Baca Juga : Komisi IV DPR RI Sidak Gudang Bulog di Jatim, Riyono : Usul Saya Urus Pangan Kementerian Tersendiri
Sehingga makna lagu Indonesia Raya bagi rakyat Indonesia sangatlah sakral. Apalagi mengingat jasa para pahlawan yang selalu berjuang demi tumpah darah untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Inilah alasan yang mengharuskan warga negara Indonesia harus menjaga sikap nasionalismenya saat lagu Indonesia Raya diputar.
Dosen UMM lainnya, Wahyu Kurniawan, S.Pd., M.Pd menambahkan, kedepan pemutaran lagu Indonesia Raya ini harusnya juga diputar atau dinyanyikan pada ruang-ruang publik lainnya. Sehingga, hal ini akan lebih semakin menumbuhkan nasionalisme dari masyarakat.
Terkait kebijakan di DPR ini, pihaknya berharap menjadikan satu hal positif yang mampu mendorong dan menjadi pengingat dalam kinerja para wakil rakyat. "Tidak malah meneruskan stigma negatif DPR selama ini sehingga kepercayaan publik terhadap DPR semakin tinggi," pungkasnya.