JATIMTIMES - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 14 November 2024 alias kemarin.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2024 berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bukan hanya yang sudah dinyatakan lulus. Peserta yang dinyatakan gagal lulus SKD CPNS 2024 masih berpeluang untuk mengikuti tes SKB.
Namun kebijan itu bukan untuk umum. Hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa ikut SKB. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk peserta seleksi CPNS 2024 dengan kriteria Cumlaude atau lulusan dengan pujian.
Ketentuan bagi Peserta SKD yang Gagal Namun Tetap Bisa Ikut Tes SKB
KemenPAN RB resmi menginstruksikan bahwa peserta dinyatakan gagas lulus SKD CPNS 2024 masih dapat mengikuti tes SKB. Berikut ketentuannya:
1. Peserta tersebut merupakan pelamar dengan kategori lulusan dengan pujian atau cumlaude.
2. Peserta jalur cumlaude yang mendapatkan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas atau passing grade maka tetap bisa ikut tahapan SKB.
3. Nilai ambang batas bagi peserta jalur cumlaude adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU minimal 85.
4. Pelamar jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan TKP kurang dari 166 tetapi nilai TIU masih memenuhi ambang batas maka berkesempatan dapat mengikuti tes SKB CPNS 2024.
Ketentuan kelulusan untuk peserta SKD CPNS 2024 pelamar umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut sistem kelulusan SKD CPNS tahun 2024, kriteria kelulusan peserta SKD CPNS tahun 2024 sehingga berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan hal berikut:
1. Nilai peserta harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas tiga substansi materi ujian, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) SKD CPNS 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun 2024, dapat dirinci sebagai berikut.
Kategori umum
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
Kategori Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
2. Masuk dalam kategori perangkingan teratas hingga berperingkat terbaik dengan perhitungan tiga kali kuota jabatan yang dilamar di masing-masing Instansi.
3. Jika pelamar memiliki nilai SKD yang sama dan masuk dalam kategori perangkingan pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD berdasarkan urutan nilai yang didapatkan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Rp 2,6 Miliar Guna Entaskan Anak Putus Sekolah
4. Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai urutan nilai TKP, TIU, dan TWK yang sama urutan tes SKD yang masih sama dan berada pada batas perangkingan tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka keseluruhan pelamar tersebut akan diikutkan ke tahapan SKB.