JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh aksi seorang penumpang pesawat yang terekam kamera sedang mengisap vape di area apron bandara. Video tersebut direkam oleh pilot di akun Aprilia Chandra dan viral usai diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
Dalam rekaman itu, pria berkaus biru dan membawa tas ransel tampak santai mengisap vape sembari berbincang dengan tiga orang lainnya. Sementara sejumlah pesawat, termasuk Batik Air, parkir di area tersebut.
"Aneh, itu waktu boarding bisa lolos gimana, ya?" tulis @undercover.id.
Bahaya Merokok di Apron
Alvin Lie, pengamat penerbangan, mengecam perilaku ini sebagai tindakan yang sangat berbahaya dan egois. "Peraturannya sudah jelas bahwa di dalam pesawat maupun di apron dilarang merokok," tegas Alvin, dikutip dari laman resmi Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (14/11).
Ia menjelaskan bahwa apron adalah area yang sangat sensitif karena menjadi tempat parkir dan pengisian bahan bakar pesawat. Partikel uap bahan bakar di udara berpotensi memicu kebakaran jika ada sumber api.
Baca Juga : Kebakaran Melanda Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
"Kalau pengisian bahan bakar kurang sempurna, uapnya bisa menyebar dan membahayakan," tambahnya.
Meski larangan merokok sudah jelas disampaikan mulai dari ruang tunggu hingga akses menuju pesawat, tindakan melanggar aturan ini masih saja terjadi. Alvin menilai pelaku telah melanggar aturan keselamatan penerbangan sekaligus etika.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Pasal 54, merokok di area pesawat dan apron jelas dilarang karena membahayakan keselamatan penerbangan. Sanksi yang menanti pelanggar tak main-main.
“Setiap orang di dalam pesawat udara atau selama berada di area penerbangan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan,” jelas Alvin. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara hingga 5 tahun.
Mengapa Merokok di Pesawat dan Apron Dilarang?
Larangan merokok bukan hanya berlaku untuk rokok biasa, tetapi juga meliputi rokok elektrik (vape). Beberapa alasan larangan merokok adalah sebagai berikut:
- Risiko kebakaran akibat uap bahan bakar pesawat.
- Aturan keselamatan dari regulator penerbangan domestik dan internasional.
- Gangguan kenyamanan dan kesehatan bagi penumpang lain.
- Potensi merusak alat pendeteksi asap di dalam pesawat.
Peraturan larangan merokok sudah ada sejak 1989. Di mana beberapa negara, termasuk Indonesia, mengatur larangan merokok untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi semua orang.
"Setelah check-in, penumpang sebenarnya sudah masuk dalam cakupan penerbangan. Sehingga penumpang seharunya menaati aturan sejak memasuki ruang tunggu hingga berada di pesawat," pungkas Alvin.