JATIMTIMES - TikToker Intan Srinita meminta maaf setelah sebelumnya menuding Roy Suryo pemilik akun Kaskus Fufufafa.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam video yang diunggah ke akun TikTok milik Intan Srinita.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Penjualan Mihol secara Daring
"Saya ingin meminta maaf dengan setulus hati kepada semua pihak yang sudah melihat dan terpengaruh dengan konten saya," ucap Intan di akun TikTok @intansrinita yang dibagikan ulang oleh akun X @Mdy_Asmara1701, Kamis (14/11).
“Khususnya saya juga ingin meminta maaf kepada Bapak Roy Suryo saya menyadari bahwa konten tersebut memang tidak baik untuk dipublikasikan dan saya menyesalinya,” sambungnya.
Dalam video yang sama, Intan menekankan jika dirinya bukan buzzer. Ia juga tidak menerima uang dari siapa pun.
Sama seperti pembuat konten lainnya, Intan mengaku kerap membahas topik yang sedang trending di media sosial.
Selain itu, Intan juga mengatakan dirinya tidak bermaksud untuk memfitnah dan merugikan siapa pun. Lebih lanjut, Intan menyadari bahwa informasi yang ia sampaikan keliru.
"Saya mengakui bahwa saya mendapatkan informasi tersebut dari beberapa akun yang sedang trending di media sosial dan juga artikel online, mungkin saya kurang teliti dalam melakukan penelitian dan itu kesalahan saya," jelasnya.
Permintaan maaf dari Intan ini sepertinya tidak diterima oleh netizen. Hal itu terlihat dari komentar-komentar netizen yang meminta Roy Suryo meminta Intan tetap diproses secara hukum.
Baca Juga : Gus Baha Ungkap Bahaya Terlalu Over Beramal Saleh, Bisa Berdampak pada Agama
"No way, nggak bisa tetap harus diproses bung Roy Suryo. Agar sekalian dia bisa membuktikan fitnahannya, tumaan," tulis akun @sam****.
"Jangan dilepas pak @RoySuryo_asli tetap proses hukum. Supaya nggak ada buzzeRp fufufafa yang mengulangi lagi. 10 tahun keompok mereka juga seenaknya proses hukum orang-orang yang berseberangan dengan Mulyono," tambah @saf****.
"Pidana fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pencabutan hak-hak," sahut @mr***.
Sebelumnya, Intan sempat membuat video yang menyebut Roy Suryo sebagai sosok di balik akun KasKus Fufufafa. Perempuan yang diduga kerja sebagai kreatif di stasiun telivisi itu bahkan menuduh Roy Suryo sudah dijatuhi hukuman 9 bulan dipenjara.
"Terkuak kan, akun Fufufafa itu ternyata milik siapa? Miliknya Roy Suryo. Ya ampun ternyata ya permainan Roy Suryo, gokil juga. Dia kaya sok asik, sok sibuk nyari bukti kalau akun Fufufafa itu milik Mas Gibran. Eh ternyata milik dia coy, sekarang dia divonis masuk penjara 9 bulan," ujarnya.