JATIMTIMES - Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Malang dan Calon Wakil Bupati Malang nomor urut dua yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman atau yang disingkat GUS menilai Bawaslu Kabupaten Malang tidak objektif dalam menegakkan aturan perundang-undangan.
Anggota Tim Hukum Paslon GUS yakni Wiwid Tuhu Prasetyanto menyampaikan, bahwa sikap tidak objektif ini dapat dilihat dari bagaimana Bawaslu Kabupaten Malang memutuskan suatu aduan, laporan ataupun perkara terkait dengan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kasus Pembagian Beras oleh Paslon RIZKY Dihentikan, Tim RINDU Laporkan Bawaslu Blitar ke DKPP
"Ada beberapa kepala desa yang kita adukan, kalau nggak salah 4 sampai 5. Kami sudah sampaikan bukti-bukti di mana nampak ada dukungan dari kepala desa, baik melalui medsos maupun informasi dari masyarakat itu memang mendukung. Akan tetapi bawaslu menilai itu tak terbukti dan dianggap tidak mendukung," ungkap Wiwid kepada JatimTIMES.com.
Alhasil, Tim Hukum Paslon GUS menilai ada ketidakterbukaan dari Bawaslu Kabupaten Malang dalam memutuskan sebuah perkara. Terlebih lagi, dari semua aduan Tim Hukum Paslon GUS yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Malang, semuanya hanya dinyatakan tidak melanggar ketentuan dan lain sebagainya.
"Padahal harusnya kalau tidak mendukung atau tak terbukti ada feedback (dari Bawaslu Kabupaten Malang) kepada kami, alasan apa yang dianggap kurang terpenuhi pembuktiannya, sehingga kita bisa memperbaiki," ujar Wiwid.
"Akan tetapi yang kami lihat pada perkara Kepala Desa Talok dalam informasinya yang hanya hadir di acara warga bukan paslon dan tidak ada pernyataan yang ditafsirkan sebagai dukungan ke salah satu paslon, ini malah dinyatakan melanggar," imbuh pria yang merupakan Advokat di Asmojodipati Lawyers.
Hal inilah yang membuat Tim Hukum Paslon GUS bereaksi atas kinerja Bawaslu Kabupaten Malang yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dianggap tidak objektif dan tidak terbuka. Maka pihaknya menginginkan Bawaslu Kabupaten Malang bersikap objektif dan terbuka dalam memutuskan sebuah perkara.
"Karena kita yang sudah mengadukan sudah jelas ada peryataan dukungan, ada atribut itu dianggap tidak terbukti. Sebaliknya, ini Kades Talok yang bukan tim kami, tidak juga mendukung kami, belum tentu mendukung kami juga, hanya mengadiri acara warga di desanya sendiri, tidak ada pernyataan untuk dukungan malah dianggap mendukung," jelas Wiwid.
Baca Juga : Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul
Lebih lanjut, senada dengan tim hukum, juru bicara Paslon GUS yakni Ony Risdian menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Malang yang dianggap tidak objektif dalam memutuskan sebuah perkara dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Malang 2024.
"Kami merasa miris begitu ada beberapa kades yang kita laporkan terlihat membela sebelah (paslon lain). Kami hanya menerima laporan (dari Bawaslu Kabupaten Malang) yang kesannya kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Ony.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah mengaku bahwa Bawaslu Kabupaten Malang telah bekerja secara profesional dalam memutuskan sebuah perkara. Termasuk aduan yang disampaikan dari tim Paslon 01 yakni Sanusi-Lathifah Shohib maupun Paslon 02 yakni Gunawan HS Wibisono-Umar Usman.
"Kalau soal penanganan sudah kita lakukan seprofesional mungkin sesuai prosedur. Itu kan melalui proses di gakkumdu," singkat Alam.