JATIMTIMES - Kasus dugaan money politics yang melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Rijanto-Beky Herdihansah (RIZKY), terkait pembagian beras menjelang Pemilu Kabupaten Blitar 2024, memasuki babak baru setelah Tim Advokasi Paslon nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU), melaporkan Bawaslu Kabupaten Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini dilayangkan terkait penghentian kasus yang dinilai tidak mengindahkan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga : Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky Dihentikan, Kinerja Bawaslu Blitar Dinilai Buruk dan Amburadul
Ketua Tim Advokasi RINDU, Joko Trisno Mudiyanto, menegaskan bahwa penghentian laporan oleh Bawaslu dianggap janggal. Pasalnya, keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian yang menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
"Menurut kami ini sebuah kejanggalan, karena dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 Pasal 31 dan lampiran Perbawaslu Form A.11 dan A.17 tidak terdapat istilah tidak memenuhi unsur. Yang ada adalah istilah tidak terbukti atau terbukti pelanggaran," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Joko menambahkan bahwa meskipun ada bukti visual yang menunjukkan keterlibatan pasangan calon dalam pembagian beras, Bawaslu justru menghentikan penanganan laporan tersebut. Dihentikannya laporan ini, menurut Joko, diduga terkait dengan minimnya saksi yang bersedia hadir.
"Saksi-saksi yang sebelumnya menyatakan kesediaan tidak hadir. Kami pun tidak mengetahui alasannya. Kemungkinan karena ketakutan," ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa ketidakmampuan Bawaslu dalam memaksa saksi untuk hadir juga menjadi kendala, mengingat kewenangan Bawaslu tidak seluas aparat penegak hukum lain seperti polisi dan kejaksaan yang bisa memaksa hadirnya saksi yang mangkir.
Selain masalah saksi, Tim Advokasi juga menyoroti bahwa proses penanganan laporan di Bawaslu Kabupaten Blitar cenderung mengandalkan keterangan saksi sebagai bukti utama. "Padahal dalam kasus ini, kami memiliki bukti-bukti lain yang cukup kuat," kata Joko.
Ia pun mengkritik ketergantungan Bawaslu pada keterangan saksi tanpa mengelaborasi bukti lainnya, seperti rekaman video yang menunjukkan beras yang dibagikan memiliki atribut pasangan calon.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Blitar Hentikan Kasus Pembagian Beras Paslon Rijanto-Beky
Menurut Joko, tindakan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam menangani laporan ini tidak mencerminkan keseriusan dan ketegasan dalam menjaga integritas pemilu. Bahkan, menurutnya, meskipun tindakan pembagian beras oleh pasangan calon nomor urut 1 sangat nyata dan diakui dalam debat kedua, Bawaslu terkesan enggan untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Bawaslu seolah tidak siap dengan eskalasi politik yang bisa memanas menjelang hari pemilihan jika laporan kami diteruskan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Laporan Tim Advokasi RINDU terhadap Bawaslu ini merujuk pada surat pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar pada 11 November 2024, yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria.
"Seolah bisa dipastikan tanpa keterangan saksi, laporan dugaan pelanggaran pemilihan akan dihentikan," tegas Joko, yang berharap bahwa DKPP dapat memberikan penilaian objektif terhadap penanganan kasus ini oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kasus pembagian beras yang melibatkan Paslon nomor urut 1, Rijanto-Beky, kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap bahwa penyelidikan yang transparan dan adil dapat dilakukan untuk memastikan integritas Pemilu Kabupaten Blitar tetap terjaga.