JATIMTIMES - Banyaknya aduan terkait netralitas ASN, kepala desa dan juga penyelenggara pemilu, menjadi perhatian serius Pansus Pilkada DPRD Jember. Tidak hanya menantang sumpah di bawah kitab suci, ketegasan Bawaslu Jember dalam menegakkan keadilan juga dipertanyakan.
Sala satunya dari Robit Wajdi, anggota Pansus Pilkada DPRD Jember dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Politisi yang juga alumni Pondok Pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi ini mendesak, agar Bawaslu Jember bertindak adil dan tegas dalam menangani aduan pilkada.
Baca Juga : Bersih-Bersih Internal, Kapolres Kediri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judol
"Bawaslu sebagai badan yang memiliki otoritas, agar netral dan tegas dengan menindak siapapun yang melanggar, baik kepada ASN maupun kepala desa. Terlebih kepada penyelenggara di bawahnya, seperti Panwascam dan jaringannya, kalau terbukti harus dipecat," tegas Robit.
Robit juga mengatakan, Pansus Pilkada DPRD Jember banyak menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS. Namun sejauh ini, pihaknya belum mendengar ada tindakan konkret dari Bawaslu.
"Banyak aduan ke meja pansus, terutama terkait netralitas penyelenggara. Namun sejauh ini, kami belum pernah mendengar atau membaca beritanya terkait punishment bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral," beber politisi asal Desa Paleran Umbulsari.
Banyaknya aduan ketidaknetralan penyelenggara inilah yang akhirnya mendorong Pansus Pilkada DPRD Jember 'menantang' Bawaslu Jember untuk bersumpah di bawah kitab suci. Meskipun Bawaslu menolak dengan dalih sudah melakukan sumpah jabatan di Jakarta.
Padahal sumpah tersebut bertujuan membantu Bawaslu Jember dalam menyikapi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Jember. Meskipun kecewa, mayoritas anggota Pansus Pilkada DPRD Jember tidak memaksa.
Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara cukup masif dan viral di media sosial. Realitas tersebut cukup meresahkan menjelang kegiatan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Terkait netralitas penyelenggara. Panwascam dan PKD melakukan canvassing kepada salah satu paslon. Meresahkan kami dan viral di media sosial. Panwascam, PKD, PTPS banyak yang melakukan tindakan mirip tim sukses, padahal mereka non partisan dalam pilkada," katanya.
Atas seluruh dugaan pelanggaran itu, semestinya Bawaslu Jember tidak keberatan disumpah. Apalagi sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan.
Baca Juga : Gus Iqdam Ajak Rutinan Pengajian Pindah ke Malang, Ada Apa?
"Bawaslu menolak disumpah kami curiga. Kalau memang merasa tidak bersalah semestinya mau disumpah," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan meskipun menolak disumpah, pihaknya berkomitmen melakukan tugas dan kewenangan sebagai pengawas pilkada yang netral dan profesional.
Sebab, seluruh Pimpinan Bawaslu Jember telah disumpah saat pelantikan pada tanggal 18 Desember 2023.
Sementara terkait dugaan pelanggaran yang banyak dibeberkan oleh Pansus PIlkada DPRD Jember akan ditindaklanjuti satu persatu secara bertahap. Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
"Terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades dan penyelenggara akan kami tindaklanjuti satu persatu. Kami akan memastikan kebenarannya," pungkasnya. (*)