JATIMTIMES - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar pada struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perubahan ini, Prabowo membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Perombakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi baru pemerintah dalam memperkuat manajemen informasi dan data di sektor keuangan. Langkah ini diambil setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 pada awal November.
Baca Juga : Viral! Dugaan Perselingkuhan Selebgram Mega Aisya dengan Cabup Jember GF
Pembentukan badan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data keuangan nasional. Selain itu, ada dua direktorat jenderal baru yang juga dibentuk, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) resmi dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.
Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Lantas apa saja tugas utama dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru ini? Berikut penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang ditandatangani pada 5 November 2024, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada langsung di bawah Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala.
"Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk mengelola dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, serta data, informasi, dan intelijen keuangan,” demikian dinyatakan dalam Pasal 53, dikutip Jumat (8/11/2024).
Tugas Badan Intelijen Keuangan
Badan Intelijen Keuangan memiliki tugas utama meliputi :
a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program terkait teknologi informasi, komunikasi, data, serta intelijen keuangan dan transformasi digital;
b. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan serta manajemen perubahan;
c. pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terkait pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan;
d. pelaksanaan administrasi badan;
e. fungsi lain yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan.
Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga mengumumkan pembentukan dua direktorat jenderal baru di Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Berikut susunan organisasi di Kementerian Keuangan setelah penambahan tersebut:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
k. Inspektorat Jenderal;
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.