JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah getol mensosialisasikan terkait penyerahan prasarana utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan. Terutama bagi perumahan yang pembangunannya telah rampung.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso mengingatkan pengembang bahwa ada sanksi bagi pengembang jika tak segera menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Malang.
Baca Juga : 2,1 Juta Surat Suara Pilgub Jatim Sudah Tersortir dan Terlipat, 985 Lembar Surat Suara Rusak dan Kurang
Erik mengatakan, jika perumahan sudah rampung dibangun, maka dalam waktu maksimal dua tahun, PSU harus diserahkan. Jika tidak, ada mekanisme yang mengatur terkait sanksi bagi pengembang yang bersangkutan.
"Dalam jarak rentang waktu tertentu, 2 tahun setelah perumahan selesai terbangun itu harus diserahkan. Kalau tidak diserahkan, ada mekanisme sanksi di dalam UU tersebut, yakni sanski pidana dengan denda sekian miliar," jelas Erik.
Penyerahan PSU sendiri juga telah diatur melalui sejumlah regulasi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat. Di antaranya pada pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Untuk di Kota Malang regulasinya diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2013. Yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan PSU. Di sisi lain ketertiban pengelolaan PSU juga menjadi salah satu indikator pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Namun demikian, dirinya tidak memungkiri ada sejumlah hal yang menjadi penghambat hingga PSU sebuah perumahan menjadi molor dan tak kunjung diserahkan. Salah satunya proses pembangunan yang kerap terpotong-potong hingga tak kunjung rampung.
Baca Juga : BPBD Ajukan Tambahan 4 Unit EWS ke Provinsi untuk Deteksi Bencana di Kota Batu
"Karena kami gak bisa menentukan batas waktunya. Siapa yang bisa menjamin sekian banyaknya klaster pasti terbeli dalam jangka waktu tertentu? Makanya lama kalau nunggu habis dan terisi," tutur Erik.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu problematika yang dihadapi oleh Pemkot Malang. Hingga penataan perumahaan termasuk penyerahan PSU tak jarang menjadi terhambat.
"Bisa sampai puluhan tahun baru habis. Nah, untuk proses mekanisme penataan PSU itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," pungkas Erik.