JATIMTIMES - Setelah vonis 15 bulan dijatuhkan kepada Andhi Mutoyo, kepala desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, surat penetapan pemberhentian dari jabatan telah berproses. Camat Rejotangan Didi Jarot Widodo Nursamsu mengatakan usulan atau laporan pemberhentian dari jabatan kepala desa Rejotangan telah diterima dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan telah disampaikan ke bupati Tulungagung.
"Surat usulan pemberhentian itu sesuai prosedurnya telah disampaikan kecamatan dan sudah kita kirim ke bupati," ucap Didi Jarot, Selasa (7/11/2024).
Baca Juga : SKD CPNS Pemprov Jatim Dimulai Hari Ini, Berlangsung hingga 16 November 2024
Menurut Jarot, saat ini pihaknya menunggu hasil kajian dan terbitnya surat keputusan pemberhentian tetap guna memproses pengganti antar- waktu (PAW) kepala desa.
"Saat ini sudah ada pelaksana tugas. Setelah SK pemberhentian dari bupati terbit, maka status kepala desanya dijabat oleh pejabat sementara (Pjs)," ujarnya.
Pjs kepala desa ini selain menjalankan pemerintahan, nantinya menyiapkan pengganti antar-waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku. "Jika telah ada SK pemberhentian, maka selanjutnya pejabat sementara kepala desa menyiapkan PAW," ujarnya.
Surat dari BPD Rejotangan, menurut Camat Jarot, diterima pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu. "Suratnya kan ke bupati melalui camat. Secara administrasi, yang berkirim surat itu BPD dan kita yang menyampaikan ke bupati," ungkapnya.
Terkait ini, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan belum menerima surat laporan pemberhentian kepala desa Rejotangan. "Yang kasus itu, coba nanti saya tanyakan ke DPMD dulu," ucap Heru.
Baca Juga : Perbaikan Pasar Comboran Paska Kebakaran Butuh Anggaran Rp 2 Miliar
Setelah dicek, ia akan mempelajari vonis yang diterima Andhi Mutoyo atas penggelapan keuangan senilai 175 juta rupiah ini. "Setelah ditetapkan tersangka, sudah kita berhentikan sementara. Kita lihat vonisnya berapa. Nanti kita pelajari dulu," terangnya.
Andhi Mutoyo sebelumnya didakwa menggelapkan bantuan keuangan (BK) dari Pemkab Tulungagung. BK sebesar 175 juta rupiah ini seharusnya untuk rabat jalan di Dusun Kates. Namun hingga batas waktu selesainya, pekerjaan tak kunjung dikerjakan.
Dalam vonisnya Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hujuman 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta rupiah kepada Andhi Mutoyo.