JATIMTIMES - Polres Malang menggerebek arena praktik perjudian dadu yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pada penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang tersangka yang bertindak sebagai bandar judi ketika sedang melancarkan aksinya.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menerangkan, tersangka yang baru saja diamankan tersebut berinisial KA. Pria 44 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Mak Rini Tidak Mencontek? Ini Bedanya Contekan dan Catatan secara Ilmiah
"Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Lawang saat menggelar judi dadu pada Minggu (3/11/2024)," tutur Dadang dalam konfirmasinya di Polres Malang pada Kamis (7/11/2024).
Disampaikan Dadang, terungkapnya kasus perjudian tersebut berawal dari adanya laporan yang dihimpun polisi. Pada laporannya, masyarakat merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Petugas segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Yakni di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Sesampainya di lokasi penggerebekan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu," imbuhnya.
Di sisi lain, sejumlah pemain judi dadu yang mengetahui kedatangan polisi, langsung berhamburan melarikan diri. "Namun petugas berhasil mengamankan tersangka KA beserta barang buktinya,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita polisi tersebut, disampaikan Dadang, di antaranya meliputi seperangkat peralatan judi dadu hingga uang tunai senilai Rp 353 ribu. "Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada para calon pemain judi melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut," tuturnya.
Baca Juga : Cabor Renang Persembahkan Medali Emas Pertama untuk Kabupaten Blitar di Popda Jatim 2024
Malam harinya, para pemain judi kemudian mendatangi lokasi perjudian. Lokasi itulah yang pada akhirnya dilakukan penggerebekan oleh polisi.
"Lokasi perjudian tersebut telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada Sabtu dan Minggu malam. Sedangkan perputaran uang perjudian di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” ujar Dadang.
Tersangka KA kini telah ditahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Sedangkan ancaman pidananya adalah penjara maksimal 10 tahun," pungkas Dadang.