free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kabupaten Blitar 2024

Mak Rini Tidak Mencontek? Ini Bedanya Contekan dan Catatan secara Ilmiah

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Nov - 2024, 18:19

Placeholder
Salah satu isi visualisasi visi dan misi paslon Rini-Ghoni untuk kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES- Debat publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Senin, 4 November 2024, diwarnai oleh ketegangan saat Pasangan Calon (Paslon) 01, Rijanto-Haji Beky Herdiansyah, memprotes Paslon 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni, atas dugaan penggunaan contekan.

Tuduhan ini muncul ketika Paslon 02 menyampaikan visi-misi yang mereka bawa ke panggung debat, yang segera dikecam sebagai pelanggaran tata tertib (tatib) debat. Protes dari Paslon 01 akhirnya memicu penghentian debat, meninggalkan banyak pertanyaan seputar perbedaan antara "catatan" dan "contekan" dalam konteks aturan debat.

Baca Juga : Modin di Kota Malang Satu Suara Dukung Kemenangan Abadi

Ketegangan memuncak saat Paslon 01, Rijanto-Haji Beky, yang terdiri dari pasangan kandidat dengan pendukung cukup besar, langsung meninggalkan arena debat. Mereka menyatakan bahwa Paslon Rini-Ghoni telah membawa contekan, yang melanggar peraturan KPU. Sesuai dengan tatib yang disusun oleh KPU, setiap pasangan calon memang dilarang membawa atribut atau materi yang tidak diizinkan, termasuk catatan yang tidak sesuai dengan materi yang disepakati bersama. 

Di sisi lain, Tim pemenangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU) berargumen bahwa materi yang mereka bawa hanyalah "catatan," bukan contekan, sebagaimana yang dituduhkan. Menurut Tim pemenangan RINDU, catatan tersebut memuat data pencapaian dari program pembangunan yang telah dilakukan selama periode pertama Bupati Mak Rini menjabat, sehingga dianggap penting untuk menunjukkan konkretisasi visi-misi mereka kepada masyarakat.

Kontroversi ini menimbulkan tanda tanya mengenai apa yang membedakan catatan dari contekan dalam konteks debat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "contekan" berasal dari kata "sontek," yang mengandung konotasi negatif, yakni sebagai catatan yang biasanya digunakan secara diam-diam untuk memperoleh jawaban, seperti saat ujian. Wikipedia pun mendefinisikan contekan sebagai "sebuah catatan yang dipakai untuk mencari jawaban," khususnya dalam konteks mencurangi sebuah ujian. Sementara itu, catatan (notetaking) merujuk pada rekaman informasi yang disusun dengan tujuan membantu memahami atau mengingat informasi. Catatan tidak memiliki konotasi negatif, melainkan dianggap sebagai alat pendukung pemahaman.

Di arena debat, suasana semakin panas ketika pendukung Paslon 01 mulai berteriak, menuduh Paslon 02 membawa "contekan." Bahkan, petugas keamanan dari KPU Kabupaten Blitar sempat naik ke panggung untuk memeriksa materi yang dibawa oleh Paslon 02. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menegaskan bahwa aturan hanya mengizinkan materi yang sudah diserahkan kepada KPU untuk dicetak dan dibagikan ke setiap paslon. "Tidak ada istilah membawa contekan," ujar Sugino. 

Pengamat politik dan dosen sosiologi dari Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, Novi Catur Muspita, memberikan pandangan kritis mengenai insiden ini. Menurutnya, materi yang dibawa Paslon Rini-Ghoni sebenarnya adalah bukti pencapaian visi-misi yang bersifat konkret. "Saya sudah melihat berkas dan visualisasi pemaparan Paslon Mak Rini dan Mas Abdul Ghoni. Itu adalah catatan yang berisi visi-misi lengkap dengan data pencapaian hasil program pembangunan pada periode pertama Mak Rini sebagai bupati. Ini bukan contekan, melainkan catatan konkret yang perlu disampaikan kepada masyarakat," jelas Novi. Dia juga menambahkan bahwa penting bagi KPU untuk memahami perbedaan antara catatan dan contekan, serta memberi keleluasaan bagi paslon dalam menyampaikan visi-misi secara komprehensif.

Untuk mengatasi polemik ini, Novi mengusulkan agar KPU Kabupaten Blitar memfasilitasi penggunaan teknologi dalam debat, misalnya dengan menyediakan layar monitor besar untuk menampilkan presentasi atau paparan visi-misi setiap paslon. "Dengan layar monitor besar, masyarakat bisa melihat dan menilai secara langsung visi-misi yang diusung paslon, bukan sekadar mendengarkan," tambah Novi. Usulan ini, menurutnya, bisa membantu menekan perdebatan yang kurang substansial dan lebih fokus pada konten visi-misi yang relevan bagi publik.

Dari perspektif ilmiah, notetaking atau pencatatan memiliki sejumlah manfaat dalam proses belajar dan pemahaman informasi. Para ahli pendidikan dan psikologi menyebutkan bahwa catatan adalah alat penting dalam proses encoding informasi atau pengkodean di dalam memori jangka panjang. Seperti dijelaskan oleh Walter Pauk, penulis buku How to Study in College, metode pencatatan yang terstruktur memungkinkan individu untuk mengolah dan memahami informasi lebih baik. 

Melalui sistem Cornell Note-Taking yang ia ciptakan, Pauk menyarankan agar pencatatan dilakukan dengan cara yang terstruktur, agar informasi lebih mudah untuk diulas kembali dan dipahami dalam konteks yang lebih luas.

John Dunlosky, seorang psikolog kognitif, juga menyebutkan bahwa pencatatan aktif dapat meningkatkan pemahaman melalui proses deep processing atau pemrosesan mendalam. 

Ia menyatakan bahwa mencatat bukan sekadar menulis ulang, tetapi juga melibatkan penyusunan informasi sehingga lebih mudah untuk diingat. Dunlosky menyatakan, dengan mencatat secara aktif, individu tidak hanya mendengar atau membaca, tetapi merangkum informasi, yang membantu memasukkan informasi ke dalam memori jangka panjang. 

Dalam konteks debat, pencatatan dapat berfungsi sebagai alat bagi kandidat untuk menampilkan poin-poin penting yang telah dipersiapkan, tanpa harus bergantung pada contekan yang bersifat menyalin. Teori dual coding yang dipaparkan oleh DiVesta dan Gray juga relevan, karena mencatat tidak hanya melibatkan teks, tetapi juga dapat diperkuat dengan visualisasi seperti grafik atau diagram. 

Dalam debat seperti ini, Paslon Rini-Ghoni tampaknya berusaha memanfaatkan catatan sebagai dukungan visual yang dapat membantu menjelaskan visi-misi mereka dengan lebih rinci kepada publik.

Polemik ini sebetulnya menjadi refleksi penting bagi KPU dalam mengatur pelaksanaan debat publik. Di satu sisi, aturan ketat terkait materi yang dibawa oleh paslon bertujuan menjaga keadilan dan integritas acara debat. Namun, di sisi lain, kebutuhan untuk menyampaikan visi-misi secara komprehensif juga perlu difasilitasi, terutama di era di mana transparansi dan bukti capaian menjadi hal yang penting bagi masyarakat dalam menilai kandidat.

Debat yang dihentikan ini mengundang reaksi beragam dari masyarakat Kabupaten Blitar, sebagian mendukung langkah Paslon 01 yang memprotes dugaan contekan, sementara yang lain mempertanyakan apakah tuduhan tersebut benar-benar mendasar. Bagi sebagian orang, insiden ini memperlihatkan bahwa definisi dan pemahaman mengenai contekan serta catatan perlu dipertegas agar tidak terjadi kebingungan di masa depan.

Akhirnya, debat ini menunjukkan bahwa dalam politik, perbedaan pandangan bisa muncul dari hal-hal yang terlihat sepele namun sebenarnya memiliki dampak besar terhadap persepsi publik. Bagi KPU, peristiwa ini menjadi pelajaran penting dalam meninjau aturan debat dan memastikan semua pihak memahami batasan yang diizinkan. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi setiap pasangan calon untuk terus menjaga etika dan integritas dalam menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

Baca Juga : MPP Kota Blitar Akan Dibuka Desember, Beberapa Sarana Prasarana Masih Dalam Pembangunan

PKPU Tidak Melarang Paslon Membawa Catatan, RINDU Tak Langgar Aturan

Peraturan KPU (PKPU) terkait debat publik antar pasangan calon (paslon) Pilkada tidak mencantumkan larangan bagi paslon untuk membawa catatan. Hal ini dikonfirmasi dalam PKPU No. 1363 Tahun 2024, yang mengatur teknis pelaksanaan debat, termasuk tema debat dan tata tertib yang disusun oleh KPU setempat. 

Dalam tata tertib debat Pilkada Kabupaten Blitar, KPU tidak menyebutkan adanya larangan membawa catatan selain visi-misi, sehingga paslon tetap diperbolehkan membawa rangkuman catatan yang berisi data data sesuai dengan PKPU.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Rini-Ghoni (RINDU), Muhammad Rifai, menekankan bahwa aturan dalam debat seharusnya sepenuhnya mengacu pada PKPU. "Kami berharap agar debat berikutnya tetap sesuai aturan PKPU, tanpa tambahan aturan yang dibuat-buat," ujar Rifai. 

Ia menambahkan bahwa aturan KPU pusat sudah jelas dan tidak perlu ada penafsiran yang berbeda-beda, baik dari pihak KPU maupun paslon.

Menurut Rifai, PKPU memungkinkan paslon untuk membawa catatan selama penyampaian visi-misi, karena catatan dapat membantu paslon menjelaskan visi-misi mereka dengan lebih terperinci. "Selama di PKPU tidak dilarang, artinya boleh. Ini hukum; selama tidak ada larangan eksplisit, itu diperbolehkan," lanjutnya. 

Ia juga mempertanyakan beberapa aturan tambahan yang diterapkan KPU Kabupaten, yang dinilainya membingungkan dan terkesan multitafsir.

Pihak RINDU memastikan bahwa kehadiran catatan saat debat pertama sepenuhnya sah dan tidak melanggar aturan yang dibuat oleh KPU Kabupaten maupun PKPU pusat. Rifai juga menegaskan bahwa penyampaian visi-misi secara jelas dan mendalam adalah inti dari debat publik. 

"Tatib yang sifatnya remeh-temeh seharusnya tidak perlu dicantumkan. Selama visi-misi disampaikan tanpa melanggar aturan PKPU, paslon seharusnya bebas," tegasnya.

Dalam tatib yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Blitar, beberapa larangan yang tercantum mencakup membawa atribut kampanye, membawa alat musik atau pengeras suara, serta melakukan tindakan intimidasi kepada pendukung paslon lain. Namun, tidak ada poin yang membatasi paslon dari membawa catatan visi-misi dalam bentuk lembaran kertas. Selain itu, paslon hanya dilarang membawa perangkat elektronik seperti tablet atau earphone, tetapi bukan catatan tertulis.

Dengan demikian, paslon Rini-Ghoni tidak melakukan pelanggaran dalam debat pertama ketika membawa catatan visi-misi. Pihaknya berharap agar aturan debat berikutnya lebih sederhana dan jelas, tanpa penambahan aturan-aturan yang tidak diatur dalam PKPU.

 


Topik

Politik Pilkada Kabupaten Blitar Mak Rini rini syarifah pilkada Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni