JATIMTIMES - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang putusan perkara tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, Selasa (5/11/2024).
Dalam putusan hakim, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari diputus bersalah dalam perkara tersebut. Ia dan terdakwa lain, yakni Abdul Khanif, dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga : Ribuan Masyarakat Situbondo Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mata hingga Operasi Katarak Gratis
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu M. Januar Ferdian. Sidang digelar di Ruang Candra mulai pukul 11.30 WIB.
"Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji dengan putusan terdakwa bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsidair," ujar Januar dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan, terdakwa Kartika Trisulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Atas putusan tersebut, Kartika menyatakan masih akan mempertimbangkan penerimaan atau upaya banding di kemudian hari. "Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir," tambah Januar.
Sementara itu, Abdul Khanif juga diputus bersalah oleh majelis hakim karena melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsidair. Ia dikenai pidana hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Sedikit berbeda dengan Kartika, Abdul Khanif menyatakan langsung menerima. "Atas putusan tersebut, terdakwa (Abdul Khanif) menyatakan menerima," ungkap Januar.
Untuk diketahui, putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum atas dakwaan subsidair Meski dalam nota pembelaan atau pleidoi, baik Kartika dan Abdul Khanif meminta dibebaskan dari tuntutan. Namun ditolak oleh penuntut umum dalam sidang replik-duplik belum lama ini.
Baca Juga : DPRD Kota Batu Soroti Porsi Minim Infrastruktur, Lemahnya PAD hingga Defisit APBD yang Tinggi
"Bahwa sesuai pasal 233 ayat (2) KUHP terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding," imbuh Januar.
Sebagai informasi, perkara tindak pidana korupsi proyek Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua di antaranya terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari, dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta. Selasa (5/11/2024) hari ini, persidangan keduanya sampai pada putusan majelis hakim.
Terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.
Sedangkan Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dua lainnya telah dijatuhi vonis pidana dan telah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) beberapa waktu lalu. Mereka adalah Angga Dwi Prastya selaku direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati, direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Angga dan Diah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.