free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Malang

Kampanye Akbar Harus Selesai Pukul 6 Sore, KPU Kota Malang: Agar Tidak Mengganggu

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

05 - Nov - 2024, 19:50

Placeholder
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengingatkan adanya beberapa hal yang harus diketahui terkait penyelenggaraan kampanye akbar dalam masa kampanye pilkada. Salah satunya waktu dan durasi pelaksanaan yang hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB. 

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Ali Akbar mengatakan, hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 41 PKPU 13 Tahun 2024. Tujuannya, mengurangi risiko keamanan dan menghindari kepadatan massa hingga malam hari. 

Baca Juga : Debat Kedua: Rijanto-Beky Curhat Aksi Sosial, Rini-Ghoni Man of the Match

"Kalau mengacu di Pasal 41 PKPU 13, itu mulainya (kampanye akbar) bisa di jam 9 pagi dan harus selesai sebelum pukul 6 sore. Paling lambat jam 6 itu sudah harus selesai. Kami ingin semua tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat umum," ujar Ali. 

Menurut Ali, hal tersebut menjadi penting untuk ditegaskan. Selain batas waktu terkait penyelenggaraan, KPU Kota Malang juga fokus pada pembatasan jumlah pendukung, demi menjaga ketertiban dan keamanan publik. 

Ali menambahkan, pelaksanaan kampanye akbar juga dibatasi dengan jumlah pendukung tidak lebih dari 5.000 orang. Selain itu, sebelum menggelar kampanye akbar, paslon melalui timnya juga terlebih dahulu menginformasikan rencana pelaksanaannya ke KPU Kota Malang. 

"Paslon harus menginformasikan dulu pelaksanaannya kapan. Pelaksanaannya maksimal satu kali, khusus untuk pilbup atau pilwalkot. Kemudian di satu hari itu, tidak boleh ada dua rapat umum," imbuh Ali. 

Baca Juga : Ronald Tannur Diperiksa di Rutan Kelas 1 Medaeng Terkait Suap Vonis Bebas

Selanjutnya, dalam hal ini KPU Kota Malang tidak memfasilitasi tempat untuk gelaran kampanye akbar. Hanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memfasilitasi dua fasilitas olahraga yang dapat disewakan untuk penyelenggaraan kampanye akbar.  Keduanya yakni Stadion Gajayana dan GOR Ken Arok. "KPU tidak memfasilitasi tempat untuk kampanye akbar," kata Ali. 

Sebagai informasi, Pilkada Kota Malang akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang. Yakni pasangan nomor urut 1 Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin, paslon nomor urut 2  Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko, dan paslon nomor urut 3  Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh. 


Topik

Politik Pilkada Kota Malang KPU kampanye akbar Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy