JATIMTIMES– Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Haryono, seorang advokat di Kota Blitar.
Haryono, yang mengajukan laporan ini bersama rekannya, Muhamad Romdon, menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar telah menunjukkan kinerja yang tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.
Baca Juga : Pjs Bupati Blitar Resmikan Palang Pintu Perlintasan KA di Pasirharjo untuk Keselamatan Warga
Menurut Haryono, Bawaslu Kota Blitar dinilai tidak memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Bawaslu dalam menyelesaikan laporan sangat tidak profesional. Hal ini terlihat jelas dari alasan penghentian laporan yang mereka sampaikan beberapa hari lalu tanpa adanya keterangan yang jelas,” ujar Haryono dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Kasus ini bermula ketika pada 16 Oktober 2024, Haryono dan Romdon melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kota Blitar kepada Bawaslu.
Mereka mencurigai adanya tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi pemilu oleh KPU terkait pencalonan salah satu kandidat wali kota yang berstatus sebagai mantan terpidana. Berdasarkan peraturan KPU, kandidat yang pernah terlibat kasus hukum seharusnya dicantumkan statusnya secara spesifik dalam pengumuman publik.
Namun, dalam pengumuman KPU Kota Blitar pada 14 September 2024, hanya disebutkan bahwa kandidat tersebut merupakan mantan terpidana tanpa perincian lebih lanjut mengenai tindak pidananya, berbeda dengan standar pengumuman di kota lain seperti Malang.
“Kami sudah melaporkan dugaan tersebut pada 16 Oktober. Namun, pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar memutuskan menghentikan proses investigasi dan menyatakan tidak ada pelanggaran yang terbukti,” jelas Haryono.
Dia menambahkan bahwa keputusan tersebut dirasa tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus.
“Dari situ kami menilai bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak cakap, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak berani membuat keputusan tegas,” tegasnya.
Selain masalah teknis dalam penanganan laporan, Haryono juga menyebut bahwa Bawaslu Kota Blitar tidak transparan dalam menyampaikan alasan penghentian investigasi. Menurutnya, sebagai lembaga pengawas yang memiliki peran penting dalam menjamin integritas pemilu, Bawaslu Kota Blitar seharusnya menjelaskan dengan rinci alasan di balik keputusan tersebut.
Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu dan proses pemilu yang berlangsung di Kota Blitar.
Di sisi lain, kasus ini tidak hanya melibatkan Bawaslu. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, juga disebutkan dalam laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika.
Baca Juga : Info Jombang Cup Fasilitasi Tumbuh Kembang Tim Futsal di Jatim
Haryono mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kota Blitar sempat memberikan pernyataan ke media mengenai laporan yang sedang diproses oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
“Hal ini kami nilai sebagai bentuk ketidakpatutan, karena pernyataan tersebut disampaikan sebelum ada keputusan resmi dari Bawaslu,” tutur Haryono.
Haryono juga menyebut bahwa tindakan KPU Kota Blitar yang mengumumkan status salah satu calon sebagai mantan terpidana hanya berdasarkan pengakuan kandidat tanpa memverifikasi dengan dokumen resmi menunjukkan lemahnya prosedur dan pengawasan.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi perhatian Bawaslu, namun nyatanya, dugaan pelanggaran ini dianggap tidak cukup bukti oleh Bawaslu Kota Blitar.
Berdasarkan peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Haryono dan Romdon telah melengkapi laporan mereka dengan sejumlah bukti tertulis yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh para teradu.
“Kami berharap DKPP dapat memproses laporan ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada para komisioner Bawaslu Kota Blitar jika terbukti bersalah,” tambah Haryono.
Kasus ini menimbulkan respons beragam dari masyarakat Blitar yang berharap agar proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil.