JATIMTIMES- Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 02, Rini Syarifah–Abdul Ghoni (RINDU), yang didukung PKB dan partai koalisi, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Sabtu (2/11/2024). Mereka melaporkan dugaan politik uang.
Laporan ini menyoroti aksi bagi-bagi beras oleh pasangan calon nomor urut 01, Rijanto dan Beky Hendriansyah, yang diusung PDIP dan partai koalisi, kepada korban bencana di Kecamatan Gandusari. Meski diakui sebagai bantuan kemanusiaan, tindakan ini dinilai memiliki indikasi politis yang melanggar aturan kampanye.
Langkah Hukum atas Dugaan Pelanggaran
Tim hukum RINDU, yang dipimpin oleh Joko Trisno Murdiyanto mengungkapkan bahwa pembagian beras tersebut dilakukan di lokasi yang secara terbuka menggunakan atribut dan logo paslon 01. Menurutnya, meskipun aksi ini dilakukan kepada korban bencana, momentum serta metode yang digunakan menunjukkan adanya indikasi politis.
Joko mengatakan bahwa laporan mereka diterima di Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB. Sayangnya, Bawaslu tidak memiliki komisioner yang bertugas pada akhir pekan, sehingga laporan tersebut baru bisa diregister pada Senin mendatang.
Joko mengungkapkan rasa kecewanya atas peraturan baru yang menetapkan bahwa Bawaslu hanya bekerja lima hari dalam seminggu. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa peraturan ini justru menghambat pengawasan ketat terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi pada akhir pekan.
"Kami melaporkan kejadian bagi-bagi beras yang dihadiri oleh paslon 01 lengkap dengan atribut. Semestinya Bawaslu hari Sabtu bisa menerima laporan ini," ujar Joko.
Anggota tim hukum RINDU lainnya, Hendi Priono juga menyampaikan pandangannya terkait aksi sosial yang dibalut dengan atribut kampanye. Ia menegaskan bahwa pemberian bantuan sebaiknya dilakukan tanpa menonjolkan identitas pasangan calon.
"Alangkah baiknya kalau ingin membantu, hindari logo atau atribut pasangan calon. Jika memang ikhlas, tidak perlu menonjolkan identitas politik," ucap Hendi.
Hendi juga menyoroti alasan yang diungkapkan pihak Rijanto-Beky, yang mengklaim bahwa aksi bagi-bagi beras ini merupakan bagian dari kebiasaan Beky Hendriansyah dalam membantu sesama. Meski memahami niat baik ini, Hendi menegaskan bahwa momen pemilihan membuat tindakan tersebut terkesan ambigu.
"Momentum dan atribut yang digunakan sangat berbeda. Ini dilakukan saat kampanye, dengan pasangan yang tampil bersama secara vulgar di depan masyarakat," tambahnya.
Beras untuk Korban Bencana di Tiga Desa
Beky Hendriansyah, calon wakil bupati dari paslon 01, sebelumnya menyalurkan bantuan sebesar 10 ton beras kepada warga di tiga desa terdampak angin puting beliung di Kecamatan Gandusari, yaitu Desa Gandusari, Sukosewu, dan Sumberagung. Dalam pernyataannya, Beky mengaku bahwa bantuan ini adalah bentuk rasa kemanusiaan untuk meringankan beban masyarakat terdampak bencana.
Beky yang kerap dipanggil Kaji Beky, dikenal sebagai sosok yang dermawan di Blitar. Tidak hanya di Gandusari, ia juga berencana memberikan bantuan ke dua kecamatan lain yang terdampak cuaca ekstrem, yaitu Kecamatan Garum dan Nglegok.
Baca Juga : Bacok Orang di Warung Pecel Kedungwaru, Polisi Amankan Pelaku dan Parangnya
Bantuan yang ia serahkan langsung bersama pasangannya, Rijanto, bahkan diperluas dengan upaya renovasi rumah yang rusak akibat angin kencang. Berdasarkan data sementara, lebih dari 200 rumah akan menerima bantuan perbaikan, termasuk 155 rumah di Desa Sumberagung, 60 rumah di Desa Sukosewu, dan 3 rumah di Desa Gandusari.
Bawaslu Diharapkan Bertindak Tegas
Dengan laporan yang diajukan, tim RINDU berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Hendi mengingatkan bahwa jika kasus ini tidak diproses dengan cepat, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk yang akan diikuti pasangan calon lain.
"Kalau tidak direspons dengan baik, ini nanti akan menjadi contoh bagi pasangan calon lainnya untuk melakukan hal serupa. Kita berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami ini," ujar Hendi.
Ia menambahkan bahwa laporan dugaan money politik dalam bentuk bantuan beras ini juga menyertakan bukti-bukti seperti foto, video, serta artikel berita yang menunjukkan pemberian sembako dilakukan dengan atribut paslon. Bagi tim hukum RINDU, penggunaan atribut ini menjadikan aksi kemanusiaan tersebut terasa vulgar di hadapan publik, terutama ketika informasi ini tersebar luas di media massa.
Tantangan Pengawasan pada Akhir Pekan
Dalam kesempatan ini, Joko juga menyoroti perlunya regulasi yang fleksibel dalam menangani laporan di luar hari kerja. Menurutnya, pengawasan pemilu harus lebih responsif terhadap kejadian mendesak yang terjadi di akhir pekan, seperti insiden money politik atau tindakan merusak alat peraga kampanye (APK) yang sering terjadi.
"Jika ada kejadian di hari Sabtu dan Minggu, kita tidak bisa melaporkan. Ini bisa menciptakan celah yang tidak baik," ujar Joko.
Ia berharap Bawaslu bisa mempertimbangkan kembali kebijakan lima hari kerja demi menjaga integritas pemilu yang adil.