JATIMTIMES - Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam di Kedungwaru, Tulungagung, sempat gegerkan warga sekitar. Tindak penganiayaan dengan parang ini terjadi di sebuah warung pecel pada Kamis (31/10/2024) pukul 18.15 wib, dua hari lalu.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas, Ipda Nanang Murdianto menyampaikan saat ini Polsek Kedungwaru telah menangkap pelakunya.
Baca Juga : Pengosongan Rumah di Lawang, Termohon Duga Ada Manipulasi
"Polsek Kedungwaru berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam," kata Ipda Nanang, Sabtu (2/11/2024).
Terduga pelaku ini berinitial T (60) warga Kecamatan Kedungwaru yang disebut Nanang telah melukai kakek berinisial UM (64) tetangganya sendiri.
"Kronologi Kejadian, saat itu korban sedang makan nasi pecel di warung Bu Yah, kemudian pemilik warung teriak-teriak dawul mabuk!, dawul mabuk! sambil bawa parang," ujarnya.
Warung Bu Yah yang menjadi TKP peristiwa ini berada di Jalan Pahlawan, Kedungwaru.
“Mendengar teriakan pemilik warung, korban menoleh dan melihat pelaku akan masuk ke dalam warung, selanjutnya korban berusaha lari menyelamatkan diri, tetapi saat akan melarikan diri tiba-tiba pelaku sudah masuk ke warung sambil mengamuk membawa parang dan menyabetkan ke arah korban dan mengenai lengan tangan korban sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek," ungkapnya.
Pelaku didekap oleh saksi yang diketahui bermakna Choirul Ansori, sedangkan parangnya direbut dan diamankan Desak Galih Permana Putra.
Baca Juga : Polres Malang Ringkus Dua Kurir Narkoba, Ditangkap Saat Mengemas 45 Gram Sabu
“Korban lalu menyelamatkan diri ke rumah warga dan melaporkan ke Polsek Kedungwaru," terangnya.
Mendapat laporan itu, malam hari sekitar pukul 23.00 wib polisi mencari T dengan mendatangi rumahnya. Ia ditangkap dengan beberapa barang bukti yang diduga terkait perbuatan yang telah dilakukan pada sore harinya.
“Unit Reskrim Polsek Kedungwaru mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm," tandanya.
Terduga pelaku T ini, akan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1995 dan prosesnya masih dilakukan penyidik.