JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 45 gram.
Data kepolisian menyebutkan, kedua tersangka yang baru saja berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial GG (25) dan SI (25). Kedua pemuda pengedar narkoba tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Polres Situbondo Ungkap 3 Kasus Judi Online
"Kedua tersangka kami tangkap kemarin (Kamis, 31/10/2024) malam di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," ungkap Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto, saat sesi doorstep yang berlangsung, Jumat (1/11/2024).
Selain mengamankan kedua tersangka, lanjut Yussi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa puluhan poket sabu, satu set alat hisap sabu, dua unit timbangan digital, 400 plastik klip, hingga dua unit handphone yang dijadikan sarana bagi para tersangka dalam mengedarkan narkoba.
"Barang bukti sabu yang turut diamankan berupa 22 poket sabu dengan berat kurang lebih 45 gram," imbuh Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Dari hasil penyidikan, puluhan gram sabu tersebut diperoleh kedua tersangka dari seseorang yang mereka sebut berinisial U. Saat ini, pemasok sabu kepada kedua tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih didalami untuk kami ungkap," imbuh Yussi.
Disampaikan Yussi, motif para tersangka nekat mengedarkan narkoba lantaran faktor ekonomi. Di mana, para tersangka dalam satu hari mengedarkan sabu dengan sistem ranjau mendapatkan upah senilai Rp 100 ribu.
"Kedua tersangka berperan selaku kurir atau pengedar sabu. Para tersangka dapat upah setiap hari Rp 100 ribu dan telah bekerja sebagai kurir sabu kurang lebih dua bulan," terang Yussi.
Pekerjaan haram yang dilakukan para tersangka tersebut pada akhirnya terlacak polisi. Hingga akhirnya, pada Kamis (31/10/2024), kedua tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga : Pemuda Binangun Ditangkap Usai Unggah Video Tak Senonoh: Bukti Sakit Hati yang Berujung Pidana
"Pada saat diamankan, kedua tersangka berada dalam kamar di sebuah rumah dan sedang mengemas sabu yang hendak di edarkan dengan modus ranjau," jelas Yussi.
Rencananya, barang bukti sabu sebanyak 22 poket dengan berat total mencapai sekitar 45 gram tersebut, hendak di edarkan para tersangka menggunakan sistem ranjau. Sasarannya adalah di sejumlah wilayah Kabupaten Malang sesuai dengan instruksi dari seseorang berinisial U yang kini bersatu DPO.
"Barang bukti sebanyak 22 plastik klip berisi sabu siap jual tersebut rencananya diedarkan dengan harga bervariasi. Per poket ada yang dijual mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta," beber Yussi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Yakni tentang Narkotika. "Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Yussi.