free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemuda Binangun Ditangkap Usai Unggah Video Tak Senonoh: Bukti Sakit Hati yang Berujung Pidana

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Nov - 2024, 13:23

Placeholder
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal

JATIMTIMES – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar meringkus KBP (27), seorang pemuda asal Ngadri, Binangun, setelah dirinya diduga mengunggah video tak senonoh dengan mantan pacarnya, TS (38), yang kini bekerja di Hongkong. KBP ditangkap di kediamannya pada pagi hari, setelah polisi mengidentifikasi bahwa ia adalah pelaku di balik unggahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari temuan polisi akan adanya konten video tidak pantas yang beredar di media sosial. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pihaknya berhasil mengidentifikasi pemeran dalam video tersebut dan menelusuri pengunggahnya. 

Baca Juga : Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji, Eks Kadinkes Kota Batu Minta Dibebaskan

“Saat kami meminta keterangan kepada pihak terkait, diketahui bahwa video tersebut diunggah oleh KBP atas dasar sakit hati setelah hubungan asmara keduanya berakhir,” ujar Momon, Kamis (31/10/2024). 

Menurut keterangan polisi, hubungan asmara antara KBP dan TS berlangsung sekitar satu tahun. Selama menjalin hubungan, mereka beberapa kali mendokumentasikan kebersamaan mereka, termasuk momen-momen intim, yang saat itu disepakati untuk disimpan sebagai kenang-kenangan pribadi. 

Namun, suasana berubah drastis setelah TS memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka. Keputusan TS tersebut rupanya membuat KBP terluka dan kecewa, hingga ia mengunggah video tersebut tanpa persetujuan TS sebagai bentuk pelampiasan.

Momon menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, KBP mengakui perbuatannya dengan motif emosi sesaat. “Pelaku memutuskan mengunggah video tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Ini adalah tindakan yang sangat disesalkan karena dampaknya begitu besar, baik terhadap korban maupun masyarakat luas yang sempat melihat konten tersebut,” jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel milik KBP yang digunakan untuk mengunggah video tersebut. KBP kini berada di Polres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami motif dan potensi penyebaran lebih lanjut dari konten tersebut di berbagai platform media sosial.

KBP terancam hukuman berat, sebagaimana dijelaskan oleh Momon. Ia dihadapkan pada undang-undang tentang pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi sanksi terkait penyebaran konten asusila. “Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman yang tidak ringan, yakni total di atas 15 tahun penjara,” ucap Momon, menegaskan konsekuensi yang harus dihadapi KBP akibat perbuatannya.

Baca Juga : Hormati Konvensi Wina, Kedubes India Apresiasi Peradilan Indonesia

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan mempertimbangkan dampak hukum dari tindakan yang diambil dalam kondisi emosional. "Kami ingin masyarakat lebih berhati-hati, terutama dalam penggunaan media sosial yang tanpa disadari bisa menjadi senjata untuk merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Momon dalam imbauannya.

Di sisi lain, polisi juga berkomitmen untuk melindungi korban dari segala bentuk intimidasi yang mungkin timbul akibat kasus ini. TS, yang kini berada di luar negeri, dilaporkan mengetahui kejadian ini setelah videonya beredar dan meminta perlindungan hukum untuk menjaga keselamatannya. Kepolisian pun akan berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban dalam kasus yang tengah menjadi sorotan masyarakat ini.

Kasus penyebaran video pribadi ini memperlihatkan sisi gelap dari kemajuan teknologi, di mana batasan privasi kerap dilanggar akibat emosi atau dendam pribadi. Kepolisian berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat akan pentingnya mengendalikan diri dan bertanggung jawab dalam penggunaan teknologi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Video Asusila asusila pornografi video mesum TKW blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni