JATIMTIMES - Setiap 31 Oktober, masyarakat di berbagai belahan dunia akan merayakan Halloween. Awalnya tradisi ini hanya ramai di Eropa dan Amerika Serikat, tetapi kini Halloween semakin menyebar ke wilayah Asia, termasuk Indonesia.
Di luar negeri, perayaan Halloween ditandai dengan dekorasi-dekorasi rumah yang menyeramkan. Selain itu, orang dewasa dan anak-anak akan mengenakan beragam kostum, mulai dari hantu, penyihir, monster, dan lain-lain.
Baca Juga : Kabar Duka, Tetty Manurung Legenda Seriosa Indonesia Meninggal Dunia
Meski perayaan Halloween masih asing di Indonesia, ada sejumlah kalangan yang mengikuti tradisi tersebut. Tak sedikit dari mereka yang ikut meramaikan Halloween dengan melakukan cosplay menjadi karakter terkenal, misalnya Iron Man dan Joker.
Mengingat masyarakat Indonesia yang didominasi Muslim, lantas bagaimana hukum merayakan Halloween dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru menyalahi syariat? Agar lebih memahaminya, simak penjelasan berikut.
Hukum Merayakan Halloween dalam Islam
Buya Yahya dalam video ceramah yang dibagikan dichannel YouTube Al-Bahjah TV dengan tegas mengatakan kalau Halloween bukanlah budaya orang Islam sehingga dilarang untuk melakukannya. Buya Yahya juga berdoa agar orang yang melakukannya bisa mendapat hidayah dan tidak melakukannya lagi.
“Itu perayaan dan bukan tradisi umat Islam. Umat Islam semestinya tidak ikut-ikutan. Jika ada kaum Muslimin ikut-ikutan, salah. Semoga Allah memberikan hidayah dan mengampuni serta tahun depat agar tidak ikut-ikutan lagi,” jelas Buya Yahya dikutip Rabu (30/10).
Buya Yahya menyarankan, dibanding merayakan Halloween, umat Muslim lebih baik membuat acara yang berkenaan dengan agama Islam. Hal ini justru lebih disarankan dan mendapat pahala dibandingkan ikut Halloween.
Sementara dikutip dari NU Online, umat Islam dilarang mengikuti perayaan suatu kaum. Pasalnya, itu menjadikan umat Islam bagian dari kaum tersebut. Dalam hadis hadis riwayat Abu Dawud dijelaskan, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR: Abu Dawud).
Bisa diartikan bahwa “siapa yang menyerupai suatu kaum” menurut pendapat Munawi dan Al-Alaqami adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan, bertingkah seperti mereka. Sedangkan menurut Ali al-Qari adalah siapapun yang menyamakan dirinya dengan misalnya busana atau apapun yang berkaitan dengan kaum kafir, atau dengan kaum fasik, kaum durjana, atau dengan ahli tasawuf maupun orang-orang shalih.
Baca Juga : Cara Mendaftar Garuda ID yang Menjadi Syarat Wajib Beli Tiket Nonton Timnas Indonesia
Oleh sebab itu, melakukan perayaan Halloween merupakan suatu hal yang dilarang. Hal ini justru hanya akan membuat orang itu menjadi bagian dari kaum kafir. Apalagi pada perayaan Halloween beberapa orang bisa memakai pakaian seperti pastor, suster, jin atau setan, dan lainnya.
Untuk hukum berpakaian menyerupai orang kafir ini juga dijelaskan sebagai berikut.
• Bila penyerupaannya bertujuan meniru orang kafir untuk ikut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir.
• Bila penyerupaannya bertujuan hanya meniru tanpa disertai untuk ikut menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir, namun berdosa.
• Bila penyerupaannya tidak sengaja meniru sama sekali, akan tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka, maka tidak haram tetapi makruh.