JATIMTIMES - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto meberikan atensi khusus terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Hal itu dilakukan Didik dengan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Implementasi Pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diundangkan sejak tanggal 2 Juli 2024 lalu.
Baca Juga : Meninggal di Laut Lepas, Nelayan Asal Pekalongan Dievakuasi ke Pantai Popoh Tulungagung
Pejabat publik yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan, dengan hadirnya peraturan tersebut, sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakan setiap ketentuan yang termuat di dalamnya.
"Sosialisasi ini bertujuan agar pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dapat meningkatkan pemahamannya atas ketentuan-ketentuan baru yang telah diatur di dalamnya, baik pada level pengelola barang, pengguna barang sampai dengan kuasa pengguna barang," ujar Didik dalam sambutannya, Selasa (29/19/2024).
Selain itu, kegiatan sosialisasi Peraturan baru ini juga sekaligus menjadi sarana pembaruan pengetahuan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah. Sehingga semua pihak terkait lebih memahami arah kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah ke depannya.
"Dengan bertambahnya pengetahuan dan pemahaman terkait arah kebijakan, diharapkan para pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah dapat lebih bertanggung jawab dan tertib dalam melaksanakan administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah," tutur Didik.
Mengingat, pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan tanggung jawab semua pihak terkait dengan kewenangannya masing-masing. Mulai dari level pengelola barang, pengguna barang, maupun kuasa pengguna barang.
"Oleh karena itu, menjadi sebuah kesalahan manakala pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan hanya asal-asalan, formalitas saja, serta dilaksanakan oleh beberapa pihak saja seperti dibebankan kepada pengurus barang," tegas Didik.
Terlebih lagi, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memiliki peran dan kewajiban untuk mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah di lingkungannya masing-masing.
Baca Juga : Pembentukan AKD Rampung, PAW 4 Anggota DPRD Kota Batu Tunggu SK Gubernur
"Kepala Perangkat Daerah juga wajib untuk melakukan evaluasi, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah dalam kewenangannya. Apa saja yang telah dilakukan oleh pejabat penatausahaan pengguna barang maupun pengurus barang wajib dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala," ujar Didik.
"Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka hendaknya segera direncanakan program-program perbaikan," tegas Didik.
Untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan baru yang melengkapi ketentuan sebelumnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 di antaranya tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah; Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas Barang Milik Daerah; Penyusunan RKBMD yang meliputi: pengadaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemanfaatan dan penghapusan; Pemanfaatan BMD khususnya ketentuan sewa Barang Milik Daerah; dan Tata cara penjualan Barang Milik Daerah khususnya kendaraan perorangan dinas.
Sebagai informasi, dalam kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Budi Ernawan yang hadir secara daring dan Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yakni Amanah yang hadir secara langsung sebagai narasumber.