free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gugatan Pertama Tak Dapat Diterima PN Jaksel, Bupati Karna Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

29 - Oct - 2024, 17:07

Placeholder
Karna Suswandi saat tiba di KPU Situbondo untuk kembali mencalonkan diri sebagai bupati Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kuasa Hukum Bupati Situbondo Karna Suswandi, Amin Fahrudin, mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah praperadilan sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” kata Amin Fahrudin dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga : Tim Hukum Paslon Karunia Bantah Praperadilan Ditolak: Yang Benar Tidak Dapat Diterima

 

Mengenai pokok permohonan gugatan praperadilan, lanjut dia, tetap sama dengan materi praperadilan sebelumnya, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (saat ini calon bupati) dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana penerimaan hadiah. Atau janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Amin Fahrudin menegaskan bahwa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.

“Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya. Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” kata dia.

Amin Fahrudin tetap bersikukuh penetapan tersangka kliennya (Karna Suswandi) tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan. “Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

KPK juga dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang berbunyi, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga : Terjerat Emosi dan Alkohol, Oknum Pendekar Silat Ditahan atas Kasus Penganiayaan

 

Selain itu, kata Amin, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.

"Juga sudah mendapat surat keterangan lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," kata Amin Fahrudin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy