JATIMTIMES - Polsek Karangploso telah menetapkan seorang pria berinisial MRK (25) warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebagai tersangka penganiayaan. Korbannya merupakan seorang relawan penyeberang jalan yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunarungu sekaligus tunawicara.
Sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial. Pelaku terlihat menganiaya korban mulai dari memukul, menampar, dan bahkan menendang area kepala korban.
Baca Juga : Curat Kempes Ban dan Pecah Kaca Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi
Mirisnya, aksi penganiayaan tersebut terus berlangsung meski pelaku sempat ditenangkan oleh kedua temannya. Di sisi lain, korban yang dianiaya tanpa sebab yang jelas tersebut, terlihat hanya bisa menunjukkan gestur seolah meminta maaf.
Beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, sempat berupaya mengingatkan pelaku. Namun pelaku justru merasa tidak terima dan terlihat seolah marah.
Mengetahui kejadian tersebut, kedua orang yang pada saat itu bersama pelaku akhirnya membawa pergi MRK dengan mengendarai satu kendaraan sepeda motor. Kedua orang tersebut juga sempat menenangkan pelaku pada saat MRK menganiaya dan bahkan berbuat arogan dengan membuang topi hingga kaca mata yang dikenakan korban.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Karangploso AKP Moch Sochib membenarkan adanya aksi penganiayaan tersebut. Kini, pelaku MRK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami amankan, satu orang dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang dua orang lainnya sementara hanya sebagai saksi," ujar Sochib kepada JatimTIMES, Senin (28/10/2024).
Data kepolisian mengungkapkan, lokasi penganiayaan terjadi di tepi jalan tepatnya di depan SPBU Kendalsari, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Aksi penganiayaan pelaku kepada korban tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
"Kejadian penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Karangploso pada malam harinya (Minggu, 27/10/2024) sekitar pukul 21.45 WIB," tutur Sochib.
Pelapor sekaligus korban penganiayaan diketahui berinisial WAC. Pria yang kini berusia 41 tahun tersebut berasal dari Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pelaku penganiayaan diduga di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Sochib.
Baca Juga : Siapa itu Ipda Rudy Soik? Hingga Kronologi Lengkap Kasus Pemecatannya yang Tuai Sorotan
Kronologi penganiayaan bermula saat korban disabilitas tunarungu dan wicara yang kesehariannya bekerja sebagai relawan penyeberang jalan di depan SPBU Kendalsari tersebut, sedang beristirahat. "Pada saat sedang istirahat, korban duduk di tepi jalan depan SPBU untuk minum," imbuh Sochib.
Beberapa saat kemudian, tiba-tiba datanglah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban. Pada saat itu ketiga orang tersebut menghampiri korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Verza 150.
Ketiga orang tersebut kini telah diketahui identitasnya oleh polisi yang mana satu di antaranya adalah tersangka MRK. "Pelaku tiba-tiba memukul korban pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak tiga kali. Pelaku juga menendang pipi korban sebelah kanan sebanyak satu kali," beber Sochib.
Tidak hanya menganiaya korban secara membabi buta, pelaku juga berteriak sembari berkata kasar kepada korban. "Setelah kejadian tersebut ketiga orang termasuk pelaku kabur meninggalkan korban ke arah barat," ujar Sochib.
Di sisi lain, polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV termasuk kaca mata korban yang patah pada saat kejadian penganiayaan, turut diamankan polisi guna kepentingan penyelidikan.
Petugas kepolisian Polsek Karangploso pada akhirnya berhasil mengidentifikasi ketiga orang yang berada di lokasi penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya, pelaku MRK kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban mengalami luka-luka di bagian pipi. Sedangkan tersangka telah kami amankan dan kami sangkakan dengan Pasal 351 KUHP, namun saat ini kasusnya masih kami dalami," pungkas Sochib.