free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Curat Kempes Ban dan Pecah Kaca Mobil di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2024, 20:12

Placeholder
Tersangka saat press rilis di Mapolres Tulungagung / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Kasus Pencurian dengan modus kempes ban, berhasil diungkap Polres Tulungagung. Dalam konferensi pers yang digelar polisi merilis dua kasus pencurian bermodus pecah kaca dan kempes ban yang terjadi pada September 2024 lalu. 

Dua TKP di wilayah Tulungagung ini ada di Kecamatan Sumbergempol dan Rejotangan. 

Baca Juga : Siapa itu Ipda Rudy Soik? Hingga Kronologi Lengkap Kasus Pemecatannya yang Tuai Sorotan

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memberikan keterangan pers mengatakan, modus operandi dari tindak pidana ini adalah membuntuti dan kemudian menusuk ban mobil agar kempes.

“Ketika ban kempes lalu berhenti mobil itu akan diambil barang yang ada di dalamnya atau bisa juga dengan memecah kaca yang ada di dalamnya,” terang AKBP Taat, Senin (28/10/2024).

Tersangka atas nama KSY (37) beralamat di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur dan saat ini dia bersama bersama teman-temannya, PSW yang beralamat sumatra Selatan diamankan Polres Blitar. 

"Tiga orang lainnya masih DPO ini kalau di wilayah Tulungagung melakukan dua kali tidak pidana yaitu di Rejotangan dan di Sumbergempol," kata AKBP Taat. 

Total yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana berdasar hasil penyelidikan 9 kali 3 TKP di wilayah Malang, 2 TKP di wilayah Blitar Kabupaten satu TKP di wilayah Kediri kota dan dua TKP di wilayah Tulungagung. 

"Untuk TKP yang di Sumbergempol itu memecah kaca kendaraannya dan pelaku mengambil laptop, untuk yang di Rejotangan ini nilai kerugiannya 71 juta rupiah," ungkapnya. 

Lanjut Kapolres, sebelum melakukan aksinya, pelaku membututi korbannya yang dicari secara acak. Kemudian, ketika berjalan perlahan kemudian menusuk ban kendaraan korban. 

“Tersangka dilakukan penangkapan di Wilayah Kecamatan Ngunut saat menyeberangi perahu, di mana sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan,” tuturnya. 

Baca Juga : Melihat Spesifikasi Mobil Maung yang Akan Dipakai Para Menteri Prabowo Mulai Minggu Depan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan, sepeda motor, uang hasil kejahatan, HP, pakaian baru dibeli dari hasil kejahatan, helm, ban mobil dan alat untuk menusuk ban. 

Dari pengakuan KSY,yang saat ini tinggal di Srengat Blitar, bahwa mencari korban tidak sengaja ketika melihat korbannya mempunyai banyak uang.

Dari hasil mendapatkan uang 71 juta rupiah KSY mendapat bagian 18 juta rupiah dan dari penjualan laptop yang dijual 7 juta mendapat bagian 1 juta. 

“Tersangka merusak ban korban sebelah kiri belakang dan mengambil barang dari sebelah kanan kendaraan ketika korban melihat bannya yang kempes,"pungkasnya.


Topik

Peristiwa Polres Tulungagung kempes ban Muhammad taat resdi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya