JATIMTIMES - Para pelamar wajib mengetahui gaji Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 agar lebih semangat saat menjalani berbagai proses untuk lolos seleksi pada rekrutmen tahun ini.
Seperti diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga 14 November 2024.
Baca Juga : Plt Bupati Malang bersama Moreno Soeprapto Tinjau Realisasi Program BPBL di Kabupaten Malang
Nantinya, bagi yang lolos perankingan SKD CPNS 2024 akan masuk ke tahap selanjutnya sekaligus tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi yang lolos Nilai SKD dan SKB CPNS, nantinya akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 sebelum akhirnya masuk pada tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Melansir laman denpasar.bkn.go.id, CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Lulus pendidikan dan pelatihan.
- Sehat jasmani dan rohani.
Gaji CPNS 2024
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:
- Golongan I
• Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
• Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
• Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.
- Golongan II
• Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
• Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
• Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560.
- Golongan III
• Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
• Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
• Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400.
Tunjangan PNS 2024
Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
Baca Juga : Komisi E DPRD Dorong Disbudpar Jatim Digitalisasi Koleksi Museum Mpu Tantular
PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.
Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.