free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Melihat Gaji dan Tunjangan PNS 2024 Apabila Lolos Seleksi Rekrutmen

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Oct - 2024, 08:49

Placeholder
Ilustrasi uang gaji. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Para pelamar wajib mengetahui gaji Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 agar lebih semangat saat menjalani berbagai proses untuk lolos seleksi pada rekrutmen tahun ini.

Seperti diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berada pada tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga 14 November 2024.

Baca Juga : Plt Bupati Malang bersama Moreno Soeprapto Tinjau Realisasi Program BPBL di Kabupaten Malang

Nantinya, bagi yang lolos perankingan SKD CPNS 2024 akan masuk ke tahap selanjutnya sekaligus tes terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Bagi yang lolos Nilai SKD dan SKB CPNS, nantinya akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Kepegawaian (NIP) CPNS 2024 sebelum akhirnya masuk pada tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS pada 22 Februari-23 Maret 2025.

Melansir laman denpasar.bkn.go.id, CPNS yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 34, disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi PNS. 

CPNS dapat diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat sebagai berikut:

- Lulus pendidikan dan pelatihan.

- Sehat jasmani dan rohani.

Gaji CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:

- Golongan I

• Golongan IA: Rp1.348.560 - Rp2.018.080

• Golongan IB: Rp1.472.640 - Rp2.136.560

• Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960.

- Golongan II

• Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720

• Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000

• Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560.

- Golongan III

• Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160

• Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040

• Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400.

Tunjangan PNS 2024

Tunjangan PNS diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga

Baca Juga : Komisi E DPRD Dorong Disbudpar Jatim Digitalisasi Koleksi Museum Mpu Tantular

PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan

PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya, menurut Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.

Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.

6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.


Topik

Serba Serbi Gaji CPNS gaji pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni