JATIMTIMES - Pergerakan harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menjadi trending pada penelusuran Google, tiap hari. Ini menunjukkan emas masih menjadi instrumen investasi jangka panjang, terutama karena nilainya yang stabil dan cenderung naik dari waktu ke waktu.
Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan, setelah sempat stagnan di hari sebelumnya. Dikutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam per gram masih berada di angka Rp 1.534.000 pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Harga ini mengalami kenaikan Rp 5.000 dibandingkan pada Jumat 25 Oktober 2024 yakni di harga Rp 1.529.000. Pengumuman resmi mengenai harga ini diupdate pukul 08.30 WIB.
Selain harga jual emas, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 1.384.000 per gram, naik Rp 5.000 dari Rp 1.379.000 di hari sebelumnya. Bagi para investor, harga buyback ini merupakan indikator penting, karena menunjukkan berapa nilai yang mereka dapatkan jika memutuskan untuk menjual kembali emas ke Antam.
Berikut adalah rincian harga emas Antam per 26 Oktober 2024 di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo yang menunjukkan kenaikan pada semua ukuran pecahan:
- Emas 0,5 gram: Rp 817.000 dari sebelumnya Rp 814.500
- Emas 1 gram: Rp 1.534.000 dari sebelumnya Rp 1.529.000
- Emas 2 gram: Rp 3 018.000 dari sebelumnya Rp 3.008.000
- Emas 3 gram: Rp 4.509.000dari sebelumnya Rp 4.494.000
- Emas 5 gram: Rp 7.485.000 dari sebelumnya Rp 7.460.000
- Emas 10 gram: Rp 14.880.000 dari sebelumnya Rp14.830.000
- Emas 25 gram: Rp 37.050.000 dari sebelumnya Rp 36.925.000
- Emas 50 gram: Rp 73.950.000 dari sebelumnya Rp 73.700.000
- Emas 100 gram: Rp 147.720.000 dari sebelumnya Rp 147.220.000
- Emas 250 gram: Rp 369.000.000 dari sebelumnya Rp 367.750.000
- Emas 500 gram: Rp 737.750.000 dari sebelumnya Rp 735.250.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.474.600.000 dari sebelumnya Rp 1.469.600.000
Kenaikan harga ini berlaku merata di semua ukuran pecahan, dengan lonjakan paling besar terjadi pada emas 1.000 gram, yang naik sebesar Rp 5.000.000. Sedangkan kenaikan harga paling kecil terjadi pada pecahan 0,5 gram dan 1 gram, yang masing-masing turun Rp 2.500 dan Rp 5.000.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi para calon investor yang ingin mencari waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas. Pada saat harga cenderung naik, sebagian besar investor mungkin menunggu penurunan sebelum membeli. Sementara itu, mereka yang sudah memiliki emas cenderung menunggu kenaikan lebih lanjut untuk menjualnya.
Selain fluktuasi harga, hal lain yang perlu diperhatikan oleh para investor emas adalah aturan pajak yang berlaku pada setiap transaksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP):
- Jika penjual memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
- Jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen.
Pajak ini akan dipotong langsung dari hasil penjualan, sehingga penjual tidak perlu membayarnya secara terpisah. Selain itu, pembeli emas batangan juga akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, atau 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak ini akan diterbitkan oleh Antam setelah transaksi selesai.