JATIMTIMES - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang memiliki program Puas. Puas merupakan kepanjangan dari Pendampingan Usaha dan Legalitas bagi para koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyampaikan, bahwa program Puas ini merupakan salah satu terobosan untuk memberikan layanan jemput bola kepada koperasi dan pelaku UMKM di wilayah tersebut secara gratis.
Baca Juga : Sastra Cyber: Evolusi Sastra Masa Kini
Tito menyebut, terdapat beberapa layanan yang diberikan dalam program Puas. Yakni penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha; penerbitan SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga; konsultasi usaha; pengurusan merek; serta pembuatan sertifikasi halal untuk produk yang dijual oleh pelaku UMKM.
"Katakanlah ada 20 usaha mikro di satu kecamatan atau desa/kelurahan, cukup kirim surat ke saya, saya yang akan datang ke tempat itu. Kita akan mendampingi untuk pembuatan sertifikasi halal. Kita juga akan mendampingi terkait proses P-IRT, merek dan lain-lain," ungkap Tito kepada JatimTIMES.
Pihaknya mengatakan, ketika terdapat pengajuan pengurusan administrasi untuk minimal 20 pelaku UMKM, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan datang sambil membawa peralatan.
"Meskipun itu di Kasembon atau Ampelgading, kita akan datang di lokasi. Kita siapkan peralatan yang berkaitan dengan printer, laptop, yang penting ada internetnya. Karena itu nanti terdaftar di OSS," kata Tito.
Sehingga, para pelaku UMKM tidak perlu jauh-jauh harus ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang di Kepanjen ketika ingin mengurus berbagai administrasi berkaitan dengan usahanya.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Terima 2 Juta Surat Suara Pilkada 2024
Menurut Tito, dengan layanan program Puas, para pelaku UMKM dapat dengan mudah mendapatkan layanan pendampingan usaha serta pengurusan legalitas berkaitan dengan usahanya.
Lebih lanjut, melalui program Puas, pihaknya berharap para pelaku UMKM dapat dengan mudah memenuhi persyaratan administratif mengenai legalitas usaha, termasuk sertifikasi halal sebuah produk.
Pasalnya, menurut Tito, ketika sebuah produk usaha berupa makanan, minuman atau makanan ringan yang sudah memiliki legalitas jelas, maka masyarakat tidak ragu-ragu untuk membeli dan mengonsumsi produk tersebut. Termasuk ketika sudah tercantum logo halal pada sebuah produk, maka konsumen akan lebih yakin bahwa produk yang dibeli dan dikonsumsi adalah produk halal.