JATIMTIMES - Dalam Islam, wudhu menjadi salah satu cara bersuci dari najis sebelum melakukan beberapa ibadah.
Ada sejumlah hal yang dapat membatalkan wudhu, salah satunya tidur. Namun, tidur yang dimaksud memiliki kriteria tertentu. Dengan kata lain, tidak semua posisi tidur dapat membatalkan wudhu.
Baca Juga : 5 Hal yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Air Purifier
Namun yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah tertidur dengan posisi duduk termasuk salah satu tidur yang membatalkan wudhu?
Melansir channel YouTube @petuahchik, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya menjelaskan bahwa jika seseorang tertidur dalam keadaan duduk tegak dan nyaman, maka wudhunya tidak batal.
Dengan demikian, orang tersebut tetap bisa melaksanakan salat dengan wudhu yang sama, tanpa perlu mengulang wudhu. Hal ini berlaku selama posisi duduknya stabil dan tidak berubah menjadi posisi yang membuat tubuh sepenuhnya rileks, seperti tidur dalam keadaan berbaring atau sujud.
Buya Yahya menambahkan bahwa salah satu syarat utama agar wudhu tidak batal ketika tertidur adalah kondisi tubuh yang masih dalam kontrol.
"Tidur dalam posisi duduk, selama masih terkontrol dan stabil, tidak akan membatalkan wudhu. Namun, jika dalam keadaan tidur itu tubuh sudah berada dalam posisi yang benar-benar lepas kontrol, seperti sujud atau berbaring, maka wudhu otomatis batal," jelas Buya Yahya, dikutip Jumat (25/10/2024).
Buya Yahya kemudian memberikan contoh praktis mengenai orang yang tertidur saat menunggu waktu salat di masjid. Banyak orang sering kali tertidur di masjid setelah berwudhu, misalnya ketika menunggu adzan atau iqamah.
Buya menjelaskan, selama mereka tertidur dalam posisi duduk dan tetap terjaga stabilitas tubuhnya, maka mereka tidak perlu mengulang wudhu sebelum melaksanakan sholat.
Meski begitu, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang tertidur dalam posisi yang membuat tubuh sepenuhnya rileks, seperti terlentang atau berbaring, maka wudhu tersebut harus diulangi.
"Dalam hal ini, posisi tubuh yang menentukan apakah wudhu batal atau tidak," kata Buya Yahya.
Tak hanya itu saja, Buya Yahya lalu mengingatkan pentingnya menjaga kesucian wudhu sebagai bagian dari persiapan untuk beribadah. Tidur, dalam konteks ini, hanya akan membatalkan wudhu jika posisi tubuh benar-benar melepaskan kontrol secara penuh.
"Kesucian wudhu adalah kunci dalam menjalankan ibadah sholat," kata Buya Yahya.
Alasan Tidur Bisa Membatalkan Wudhu
Tidur adalah perkara yang membatalkan wudhu dengan landasan dari keterangan hadits Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Shafwan bin 'Asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan buang air kecil.
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ ال نَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ
Baca Juga : Melihat Istimewanya "Cokelat Dubai" yang Kini Tengah Viral di Tiktok
Artinya: “Saat sedang berpergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur,” (HR Ahmad , An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Imam Maliki dan Hambali berpendapat, tidur dapat membatalkan wudhu karena dianggap sebagai perbuatan yang menghilangkan akal atau ingatan. Sementara hilang akal termasuk dalam perkara yang membatalkan wudhu.
Untuk itu, Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam Fiqih Sunnah Wanita menafsirkan hadits di atas sebagai tidur yang lelap. Dengan kata lain, tidur yang tidak menyisakan kesadaran dan tidak merasakan apa-apa serta menangkap suara di sekelilingnya, sehingga tidak merasakan apapun ketika ada sesuatu yang keluar darinya.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Dihimpun dari buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i dan laman Kemenag, berikut ini hal-hal selain tidur yang membatalkan wudhu:
1. Keluarnya sesuatu dari lubang kemaluan atau anus
2. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram
3. Hilangnya kesadaran
4. Menyentak kemaluan
5. Tertawa terbahak-bahak
6. Berdarah.