JATIMTIMES - Forum Group Discussion (FGD) bertemakan ‘Ancaman, Tantangan, dan Peluang Pelaksanaan Pilkada yang Berintegritas" digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan di Jalan Kertas Kembang, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (24/10/2024).
Terungkap ada beberapa faktor ancaman yang disoroti dalam FGD agar nantinya proses Pilkada 2024 bisa diwaspadai dan tidak tercederai.
Baca Juga : Polres Malang Ringkus Begal Modus COD HP
FGD ini menghadrikan empat pembicara. Yakni advokat LBH Rumah Keadilan Kota Malang Nadya Dara Prasetyo, Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Ria Casmi Arrsa, komisioner Divisi Hukum KPU Kostantinus Naranlele, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Iwan Sunarya.
Beberapa faktor yang menjadi sorotan yakni netralitas aparatur sipil negera (ASN), money politics, keikutsertaan anak-anak dalam kampanye, serta banyaknya mahasiswa di luar Kota Malang yang tidak punya hak pilih.
“Banyak kerawanan, utamanya soal kerawanan ASN. Ada beberapa calon punya posisi yang strategis dalam pemerintahan sehingga pasukan ASN yang di belakang ditakutkan tidak independen,” ungkap advokat LBH Rumah Keadilan Kota Malang, Nadya Dara Prasetyo.
Menurut Nadya, karena sejumlah calon wali kota pernah memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Malang, netralitas ASN ini menjadi perhatian yang cukup ekstra sehingga perlu pengawasan bersama masyarakat.
Faktor ancaman selanjutnya adalah pemilih mahasiswa luar daerah perlu dipastikan tidak semua punya hak pilih di pilkada. Terkecuali mahasiswa asal Jatim yang masih memiliki hak suara pemilihan gubernur.
Hal tersebut perlu diantisipasi agar risiko pemungutan suara ulang tidak terjadi. Jangan sampai yang tidak punya hak pilih ikut mencoblos.
“Ini perlu diawasi secara intens di tempat pemungutan suara (TPS) dan ini masih lemah. Jadi, harus dilakukan secara jeli,” kata Nadya.
Kemudian money politics atau politik uang yang marak dalam setiap kontestasi pilkada dikupas Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Ria Casmi Arrsa. “Politik uang ini adalah isu sentral hampir semua pilkada terjadi,” ujar Arrsa.
Baca Juga : PAD Kota Malang Terealisasi 65%, Ini Sektor Penyumbang Terbesar
Apa pun evolusi sistem pemerintahan yang ada, kecenderungan berbuat curang di pilkada masih terbuka. Menurut Arras, politik uang sulit diberantas. “Konteks evolusi pemerintah tetap ada selama kontrol masyarakat dan stake holder lemah,” imbuh Arras.
Agar beberapa ancaman tidak terjadi, perlu diawasi secara independen agar nanti berjalan sesuai aturan. Dengan monitoring pelanggaran kampanye politik uang, manipulasi hasil bisa dikawal. Sehingga jika didapati pelanggaran-pelanggaran, bisa membuat laporan. Lalu dikoordinasikan bersama Bawaslu. Kemudian perlu mitra dengan perguruan tinggi, LBH, ormas, tokoh agama dan sebagainya.
“Cara pemantauan harus dilakukan secara 4 tahap, yakni mengatasi, mencatat, melihat dan memeriksa kesesuaian aturan. mengkaji sistematis 5W+1H. Harapannya berpartisipasi aktif supaya maksimal tercipta pilkada lancar,” ujar Arras
Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD Nibraska Aslam menambahkan, FGD dalam rangka mengawal pelaksanaan demokrasi Pilkada 2024 sehingga LBH Rumah Keadilan berpartisipasi sebagai pemantau dan mengawasi tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Malang. Dengan ini, masyarakat mengetahui apa saja kerawanan dalam Pilkada Kota Malang.
“Sehingga tahu kerawanannya. Harapannya agar masyarakat semakin mawas dan tahu terkait isu berkembang dan kecurangan agar tidak mencederai proses pilkada,” tandas Nibraska.
Setelah dilakukan FGD, para peserta melakukan penandatanganan pakta integritas seluruh masyarakat untuk berkomitmen mewujudkan pilkada serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.