free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Batu

9 ASN di Kota Batu Diduga Tidak Netral, Langgar Etika Berfoto dengan Salah Satu Paslon Pilkada

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

24 - Oct - 2024, 18:12

Placeholder
Ketua Bawaslu Kota Batu Suprianto.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mendapati temuan adanya 9 aparatur sipil negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam pilkada serentak. Mereka diduga melanggar etika saat berfoto bersama salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua Bawaslu Kota Batu Suprianto mengatakan, kesembilan ASN tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran etika dengan berfoto bersama salah satu pasangan calon dengan menunjukkan dukungan melalui simbol jari sesuai nomor urut pasangan calon. Pelanggaran ini terungkap ketika foto bersama pasangan calon tersebut diunggah ke media sosial. "Ya, sekarang dalam pemeriksaan," ujar Suprianto, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga : Sektor Pendidikan Turut Jadi Prioritas Abadi dengan Program Terintegrasi 

Ia menekankan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu adalah prinsip penting yang menjamin keberlangsungan demokrasi di Indonesia. ASN sebagai pegawai pemerintah diharapkan untuk tetap netral dan tidak menunjukkan afiliasi politik dalam bentuk apa pun, apalagi memublikasikan dukungannya di ruang publik.

Ditambahkan Divisi Pengawasan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono, tindakan ASN tersebut bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. Surat keputusan itu mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

"ASN dilarang mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Mereka juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon," tegasnya.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi mereka pada Rabu kemarin. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya delapan yang hadir. Satu orang yang tidak hadir masih bertugas di luar," imbuh Mardiono.

Baca Juga : Perkumpulan Guru Madrasah Deklarasi Dukung Paslon Gus Fawait-Djoko Susanto, Ini Alasannya

Klarifikasi dilakukan untuk mendengar secara langsung alasan tindakan ASN dan THL (tenaga harian lepas) yang diduga terlibat pelanggaran etika. Menurut keterangan yang diterima, mereka yang diperiksa mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan dan tidak menyadari konsekuensi yang akan timbul.

"Selanjutnya, hasil klarifikasi ini akan kami bawa ke pleno untuk menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini perlu diteruskan ke BKN pusat atau cukup ditangani oleh wali kota Batu," tutupnya.


Topik

Politik ASN tak netral Kota Batu Bawaslu Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy