free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dinkes Situbondo Pastikan UHC per November 2024: Penguatan Melalui Program Sehati

Penulis : wisnu bangun saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Oct - 2024, 13:02

Placeholder
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr Sandy Hendrayono saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Kamis (24/10/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kabupaten Situbondo bakal capai Universal Health Coverage (UHC) atau 100 persen UHC pada 1 November 2024 mendatang, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, dr Sandy Hendrayono, Kamis (24/10/2024).

"UHC adalah sebuah jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Situbondo dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan mendaftarkan sisa penduduk Kabupaten Situbondo yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan sebanyak 60.000 jiwa dari jumlah penduduk 688.525 jiwa," jelas dr Sandy.

Baca Juga : Usai Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Kota Malang Segera Bentuk AKD

Sebanyak 60.000 jiwa tersebut akan didaftarkan ke BPJS kesehatan pada November 2024 mendatang. Selain itu, dr Sandy mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo akan menganggarkan sebanyak Rp 65 miliar untuk membayar iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) sebanyak 358.525 orang, sedangkan 330.000 orang lainnya sudah menjadi tanggungan PBI-JKN atau pusat.

"Dengan UHC ini maka seluruh masyarakat Situbondo sudah terjamin pembiayaan kesehatannya, sehingga dapat memanfaatkan semua fasilitas kesehatan secara Nasional dan pembiayaannya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk masyarakat miskin yang sebelumnya memakai BPJS mandiri kemudian ada tunggakan, kata dr Sandy masih dapat mengajukan pindah kategori dari Mandiri ke PBI Daerah dengan syarat harus terdaftar di DTKS dan benar-benar warga tidak mampu atau miskin.

"Bisa mengajukan pindah dari Mandiri ke BPJS PBI Daerah, syaratnya harus terdaftar di DTKS atau masuk kategori warga miskin, kemudian jika ada tanggungan akan dibayarkan oleh BPJS melalui tagihan ke Pemerintah Daerah, itu bisa dan Dinkes yang punya kewenangan," ungkap dr Sandy.

Baca Juga : Kabupaten Blitar Raih Dua Penghargaan di Lomba Agribisnis Peternakan, Dorong Ketahanan Pangan

Sementara itu, terkait program jaminan kesehatan Sehat Gratis (Sehati), dr Sandy mengatakan jika program tersebut akan tetap berjalan dan dilaksanakan untuk memperkuat jaminan kesehatan masyarakat dengan menanggung pembiayaan pelayanan kesehatan yang tidak biayai oleh UHC (BPJS Kesehatan) seperti kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja, keracunan makanan, tenggelam karena pengaruh alkohol, dan korban carok (red Berkelahi).

"Dengan Program UHC atau SEHATI masyarakat hanya cukup menunjukkan e-KTP/KK saja," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Pemkab Situbondo bpjs kesehatan Universal Health Coverage UHC



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

wisnu bangun saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni