JATIMTIMES - Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penebangan kayu jati di hutan, masuk wilayah Tulungagung. Penebangan kayu milik Perhutani ini diduga dilakukan di Petak 3 b RPH Ngubalan.
Dua orang diduga pelaku penebangan kayu di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wonodadi Masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut.
Baca Juga : Diduga Dosa Korupsinya Belum Tuntas, Mantan Wali Kota Malang Dipanggil Polisi
Terduga pelaku berinisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan.
Kronologis penangkapan, pada Hari Senin 14 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB lalu, pada saat petugas Perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir melakukan patroli di wilayah hutan.
"Ketika melintas di kawasan di petak 3 b tanaman jenis Jati tahun 2009 di RPH Ngubalan, ternyata hilang," kata Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang Murdianto, Kamis (17/10/2024).
Patroli dilanjutkan dengan menyusuri kemana raibnya kayu ini. Kemudian, ada gerobak yang bermuatan kayu ditemukan di sekitar lokasi.
“Saat patroli itu petugas Perhutani menemukan ledok (gerobak) yang bermuatan kayu jenis jati,” sambungnya.
Petugas Perhutani mencurigai bawasanya kayu ini adalah hasil menebang dari hutan miliknya di kawasan hutan RPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir tepatnya di Desa Karangsono.
Baca Juga : Realisasi Investasi di Jatim Capai Rp 111,4 Triliun, Penuhi 96,9 Persen Target RKPD 2024
“Kecurigaan itu benar, setelah petugas perhutani menemukan bekas tebangan pohon kayu jati ini,” terang Kasihumas.
Atas temuan ini, petugas patroli Perhutani melaporkan ke Polsek Ngunut.
Dari kejadian ini, pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 18.006.000 (Delapan Belas Juta Enam Ribu Rupiah).
Barang bukti yang diamankan 1 unit ledok bermesin Diesel beroda 6 dan 24 potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran.