JATIMTIMES - Dinas Pertanian Tulungagung telah memanggil salah satu penyuluh yang berstatus sebagai P3K karena diduga tidak netral dalam Pilkada. Pemanggilan ini menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Suyanto, untuk klarifikasi terkait viralnya foto yang beredar di media sosial.
"Sudah kita panggil untuk klarifikasi, bagaimana fotonya bisa beredar dengan berseragam dan bersama calon bupati," kata Suyanto, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga : KPU Magetan Gelar Debat Publik Perdana 3 Paslon Cabup-Cawabup
Dalam keterangannya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengacungkan jarinya bersama calon bupati itu menyampaikan permohonan maafnya. Kemudian, ia menceritakan bahwa kedatangannya ke rumah calon bersama dengan anggota DPR RI yang kebetulan partainya merupakan pengusung calon.
"Sudah menjelaskan ke kita, bahwa kedatangannya bersama anggota DPR RI dan beberapa orang. Di sana kemudian ia foto bersama, lalu tanpa sengaja fotonya digunakan untuk story WA oleh calon itu," jelasnya.
Story WA itu hanya beberapa menit diunggah, lalu telah dihapus oleh calon bupati yang menaikkan.
"Rupanya sudah discreensort oleh pihak lain, lalu tersebar," imbuhnya.
Suyanto menerangkan, klarifikasi diinternal yang dilakukan adalah bentuk tanggungjawab dinas pada seluruh pegawainya untuk menjaga netralitas ASN dalam hiruk pikuk politik.
"Yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu," tuturnya.
Apakah oknum ASN yang dimaksud diproses atau tidak oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyanto menyerahkan sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku.
"Klarifikasi yang kita lakukan adalah internal kami di dinas, untuk urusan Bawaslu ya sepenuhnya bukan lagi urusan kami," tutupnya.
Seperti diketahui, bentuk pelanggaran ASN dalam Pilkada tak hentinya disosialisasikan.
Baca Juga : KPU Kabupaten Blitar Kerahkan 150 Petugas untuk Sortir dan Lipat Surat Suara Pilbup 2024
ASN dapat dinyatakan melanggar netralitas dalam Pilkada apabila terlibat dalam beberapa bentuk aktivitas berikut:
1. Mendukung secara terbuka pasangan calon – ASN dilarang untuk secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melalui media sosial, menghadiri kampanye, atau terlibat dalam kegiatan politik lainnya.
2. Memobilisasi dukungan – ASN yang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi bawahan, masyarakat, atau lembaga di bawahnya agar mendukung salah satu pasangan calon dianggap melakukan pelanggaran.
3. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik – Fasilitas pemerintah yang dikelola oleh ASN, seperti kendaraan dinas, gedung pemerintahan, atau sumber daya lainnya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye politik atau mendukung calon tertentu.
4. Berfoto dengan simbol kampanye – ASN dilarang berfoto dengan menggunakan atribut kampanye atau simbol partai politik yang bisa dianggap sebagai bentuk dukungan politik.
5. Terlibat dalam tim sukses – ASN tidak boleh menjadi bagian dari tim sukses calon kepala daerah atau melakukan aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung mendukung strategi kampanye.
Hingga saat ini, belum terkonfirmasi ke Bawaslu dan pihak terkait apakah ada pelanggaran dalam masalah ini.