free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KOTA BLITAR 2024

Tim Kampanye Paslon SAE Kritik KPU Blitar, Pertanyakan Program Resmi Paslon 1

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

17 - Oct - 2024, 16:19

Placeholder
Mas Ibin dan Mbak Elim saat tampil dalam debat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

JATIMTIMES – Tim Kampanye pasangan calon (Paslon) Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (SAE) menyayangkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dalam penyelenggaraan debat publik. Hingga debat berlangsung, KPU belum merespons permohonan surat terkait salinan visi, misi, dan program kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami mengirimkan surat permohonan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, dengan nomor 029/Tim Kamp SAE/X/2024, tapi sampai debat kemarin surat tersebut belum direspon,” ujar Ketua Tim Kampanye Paslon SAE, Zainul Ichwan, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga : Jelang 100 Hari Kerja, Perumda Tugu Tirta Konsisten Berinovasi dan Panen Prestasi

Zainul menambahkan, tim kampanye Paslon SAE telah berusaha mencari informasi terkait visi, misi, dan program kedua paslon melalui situs resmi KPU Kota Blitar. Namun, hasilnya mengecewakan. “Kami sudah mencari di website resmi KPU Kota Blitar, tetapi yang tersedia hanya milik paslon nomor urut 2. Sedangkan paslon nomor 1 tidak ada,” ungkap Zainul.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab ketidakjelasan saat debat. Paslon SAE, khususnya Syauqul Muhibbin, kesulitan mempertanyakan program kerja dari paslon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, karena informasi mengenai program mereka tidak tersedia di platform resmi KPU.

“Mas Ibin tadi juga mempertanyakan di debat, bagaimana kami bisa menanyakan program kerja paslon 1 kalau tidak ada yang diunggah di website KPU,” kata Zainul menegaskan.

Lebih lanjut, Zainul menyebut apa yang ditampilkan oleh paslon nomor urut 1 dalam debat bukanlah program resmi, melainkan hanya berupa brosur promosi yang tidak ditandatangani. “Yang resmi seharusnya diunggah di website KPU dan ditandatangani oleh paslon yang bersangkutan. Namun, ini tidak ada, dan yang ditunjukkan hanyalah brosur,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sudah diatur oleh undang-undang, sehingga KPU harus transparan dalam menyediakan informasi tentang semua pasangan calon kepada masyarakat. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 2 huruf g tentang visi misi dan program calon kepala daerah, serta PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat 1 huruf d angka 4 tentang pencalonan, maka KPU berkewajiban menyediakan informasi tersebut,” jelasnya.

Zainul menambahkan bahwa pihaknya meminta KPU segera memberikan salinan resmi visi, misi, dan program dari kedua pasangan calon, termasuk Paslon nomor urut 1, Bambang Rianto. “Kami dari tim kampanye dan pemenangan Paslon SAE berharap segera diberikan salinan resmi visi dan misi dari kedua paslon,” tutup Zainul.

Sebelumnya, salah seorang warga Kota Blitar, Mohamad Romdhon (56), juga melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran terkait pengumuman calon Wali Kota nomor urut 1, Bambang Rianto. Romdhon menuding KPU Kota Blitar melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tidak menyebutkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh Bambang Rianto dalam pengumuman mereka.

Baca Juga : Viral Foto Mirip Abidzar Pamer Alat Kelamin, Netizen Menanti Klarifikasi

“Sudah jelas, Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Bab VI huruf D angka 2 mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana harus mencantumkan jenis tindak pidana yang dilakukan,” ujar Romdhon.

Namun, dalam pengumuman resmi KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, yang diumumkan hanya vonis pidana, bukan jenis tindak pidananya. “Pengumuman KPU hanya mencantumkan vonis pidananya, bukan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor 1, Bambang Rianto, yang berstatus sebagai mantan terpidana,” lanjutnya.

Laporan ini menguatkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dalam proses pemilihan Wali Kota Blitar. Masyarakat berharap Bawaslu dapat segera mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa KPU Kota Blitar mematuhi semua regulasi yang ada demi menjaga integritas pemilihan.

 


Topik

Politik Syauqul-muhibin KPU kota Blitar Calon Wali Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya