free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Ekonomi

Percepat Sertifikasi Halal, Diskop UKM Jatim Gencarkan Sosialisasi Self Declare

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Oct - 2024, 19:15

Loading Placeholder
Kegiatan sosialisasi halal self declare yang diselenggarakan Diskop UKM Jatim.

JATIMTIMES - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) terus menggencarkan sosialisasi halal self declare. Langkah ini dilakukan untuk membantu percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim Susanti Widyastuti menegaskan, keterjaminan halalnya produk merupakan hal yang penting bagi konsumen, terutama bagi konsumen muslim. Hal ini karena konsumen muslim ingin mengonsumsi produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga : Pembaretan 1.150 Siswa SMAN Taruna Jatim, Pj Gubernur Adhy: Cetak Generasi Berintegritas Songsong Indonesia Emas 2045

"Selain itu, produk halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur berbahaya bagi kesehatannya," ungkap Susanti melalui keterangan resminya, Selasa (15/10/2024).

Lebih lanjut, Susanti mengatakan, halal merupakan poin yang sangat penting bagi para pelaku UKM dewasa ini. Sebab, produk halal dapat meningkatkan daya saing UKM di pasar global.

“Perdagangan internasional saat ini semakin terbuka, sehingga UKM perlu bersaing dengan produk-produk dari berbagai negara. Produk halal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi UKM untuk bersaing di pasar internasional," paparnya. 

"Produk yang sudah bersertifikasi halal dapat merangsang pasar ekspor. Hal ini karena produk halal memiliki permintaan yang tinggi di pasar global," sambung Susanti.

Terkait hal ini, terbaru Diskop UKM Jatim mengundang sekitar 50 orang pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jatim, untuk mengikuti sosialisasi pada Senin (14/10/2024) di ruang pertemuan Aria Wiriaatmadja. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas produk serta memudahkan akses mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. 

Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah yang bakal memfasilitasi sertifikasi halal gratis kepada UMKM khususnya melalui self declare. Pengembang Kewirausahaan Diskop UKM Jatim Zainul Hasan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas antusiasme yang tinggi dari peserta untuk berpartisipasi hadir pada kegiatan ini. 

Lebih lanjut, Hasan juga menekankan pentingnya kepemilikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan salah satu dokumen legalitas dan batch pertama yang harus dimiliki dalam proses memperoleh sertifikasi halal. 

“NIB ini merupakan salah satu bentuk administrasi wajib yang harus dimiliki seluruh pelaku usaha. Dengan telah memiliki NIB, Bapak/Ibu telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan satu label sertifikasi halal dan edar”, terang Hasan.

Baca Juga : Bank Jatim Salurkan Kredit Resi Gudang ke Petani Rp 150 Miliar Lewat PG Rajawali I 

Dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha diberikan kesempatan untuk praktek langsung mendalami alur, proses, dan syarat-syarat sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga mendapatkan bimbingan langsung oleh Pendamping Produk Halal-Erna Purwati. 

Ditekankan, sertifikasi halal saat ini menjadi lebih mudah dan para pelaku usaha dapat melakukannya sendiri. Menurut Erna,  sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk memahami alur proses dan syarat sertifikasi halal.

Selain itu mereka juga diberikan bimbingan langsung dan sosialisasi tentang cara pengisian formulir sertifikasi halal. “Proses ini mungkin mengalami kesulitan saat pertama kali kita coba, namun setelah dipelajari dan dicoba sebagian, akan sangat mudah bagi kita”, kata Erna.

Erna juga mengutarakan hal yang menyangkut produsen dan sertifikat halal. Khususnya tentang perubahan masa berlaku sertifikat halal sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021.

Dari regulasi itu, kini berlakunya sertifikat halal menjadi seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi kecuali ada perubahan dalam komposisi produk yang didaftarkan. "Sertifikat halal sekarang berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada bahan baku atau proses produksi. Itu akan semakin memudahkan semuanya, karena tidak perlu apply lagi setiap beberapa tahun sekali," jelas Erna.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---