free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Pakaian Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Melanggar Bisa Kena Sanksi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

14 - Oct - 2024, 18:31

Placeholder
Ilustrasi para pendaftar CPNS 2024. (Foto dari suara)

JATIMTIMES - Para Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 penting untuk memperhatikan aturan pakaian yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Aturan mengenai pakaian bagi peserta SKD CPNS 2024 ini wajib diikuti untuk memastikan Anda dapat mengikuti tes tanpa kendala. Lantas, bagaimana aturan pakaian peserta SKD CPNS 2024? Berikut rinciannya. 

Aturan Pakaian SKD CPNS 2024

Merujuk peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, dalam tata tertib dituliskan peserta SKD CPNS diwajibkan menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi.

Baca Juga : Paripurna Pembentukan Pansus Pengawasan Pilkada Situbondo: Lima Fraksi Setuju, Satu Fraksi Walk Out

Sebagai acuan, para peserta bisa mencermati aturan pada 2023 sebagai bahan acuan. Ketentuan berpakaian saat SKD CPNS dibagi ke beberapa kategori yang dibedakan sebagai berikut.

1. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan

Berikut ketentuan berpakaian saat tes SKD CPNS bagi para perempuan yang tidak berjilbab.

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Sepatu tertutup berwarna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

2. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab

Ketentuan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 berikut, berlaku untuk peserta perempuan berjilbab.

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

- Sepatu tertutup berwarna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

3. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS laki-laki

Selanjutnya ketentuan berpakaian tes SKD CPNS bagi peserta laki-laki.

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang. 

Larangan berpakaian saat tes SKD CPNS

Selama tes SKD CPNS berlangsung, para peserta dilarang keras memakai pakaian dan aksesori seperti berikut ini.

- Dilarang mengenakan pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.

- Hindari penggunaan sandal atau sepatu olahraga.

- Tidak diperkenankan memakai topi, kacamata hitam, atau atribut yang tidak relevan dengan tes.

Sanksi soal pakaian saat tes SKD CPNS 2024

Baca Juga : Pastikan Siap Kirim H-1 Pemungutan Suara, KPU Batu Antisipasi Gangguan Cuaca saat Distribusi Logistik Pilkada

Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 akan menerima sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulis aturan tersebut.


Topik

Pemerintahan tes skd cpns aturan berpakaian peserta skd cpns sanksi peserta skd cpns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana