JATIMTIMES - Para Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 penting untuk memperhatikan aturan pakaian yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Aturan mengenai pakaian bagi peserta SKD CPNS 2024 ini wajib diikuti untuk memastikan Anda dapat mengikuti tes tanpa kendala. Lantas, bagaimana aturan pakaian peserta SKD CPNS 2024? Berikut rinciannya.
Aturan Pakaian SKD CPNS 2024
Merujuk peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, dalam tata tertib dituliskan peserta SKD CPNS diwajibkan menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi.
Baca Juga : Paripurna Pembentukan Pansus Pengawasan Pilkada Situbondo: Lima Fraksi Setuju, Satu Fraksi Walk Out
Sebagai acuan, para peserta bisa mencermati aturan pada 2023 sebagai bahan acuan. Ketentuan berpakaian saat SKD CPNS dibagi ke beberapa kategori yang dibedakan sebagai berikut.
1. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan
Berikut ketentuan berpakaian saat tes SKD CPNS bagi para perempuan yang tidak berjilbab.
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
2. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS perempuan berjilbab
Ketentuan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 berikut, berlaku untuk peserta perempuan berjilbab.
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
3. Ketentuan pakaian tes SKD CPNS laki-laki
Selanjutnya ketentuan berpakaian tes SKD CPNS bagi peserta laki-laki.
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Larangan berpakaian saat tes SKD CPNS
Selama tes SKD CPNS berlangsung, para peserta dilarang keras memakai pakaian dan aksesori seperti berikut ini.
- Dilarang mengenakan pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.
- Hindari penggunaan sandal atau sepatu olahraga.
- Tidak diperkenankan memakai topi, kacamata hitam, atau atribut yang tidak relevan dengan tes.
Sanksi soal pakaian saat tes SKD CPNS 2024
Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 akan menerima sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulis aturan tersebut.