free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Situbondo Bakal Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Penulis : wisnu bangun saputro - Editor : Yunan Helmy

14 - Oct - 2024, 13:24

Placeholder
Petugas PPK sibuk mengoperasikan Sirekap di Kantor Desa Kotakan, Kecamatan Kota. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo berencana menggunakan Sistem informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  27 November 2024.

Pasalnya, hal tersebut dirasa dapat mempermudah KPU memperoleh informasi hasil suara sementara dari pasangan calon bupati-wakil bupati saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Namun berbagi fitur diperbaiki agar tidak lagi bermasalah saat dioperasikan.

Baca Juga : Jifest 2024 Digelar, Bank Jatim Catatkan Pembukaan 1.721 Rekening Baru 

Andi Wahyu  selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Situbondo mengatakan, saat ini KPU mempersiapkan penggunaan alat Sirekap sehingga ketika digunakan saat pilkada nanti bisa berfungsi optimal. 

"Saat ini masih dilakukan uji coba. Kemudian menambah fitur-fitur yang lebih mempermudah penggunannya," ujarnya, Senin (14/10/2024). 

Dikatakan,  ketentuan penggunaan Sirekap sudah diatur oleh KPU RI. Hal itu tertuang pada Peraturan KPU (PKPU). 

"Sebetulnya kita hanya melaksanakan ketentuan PKPU karena di aturannya mengatur tentang penggunaan Sirekap," cetusnya. 

Tetapi, Andi menyampaikan bahwa saat ini belum ada teknis penggunaan Sirekap secara pasti. Misalnya kemampuan sistem dalam menampung hasil rekapitulasi suara yang di-input maupun pengoperasian sistem tersebut bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

"Kita masih menunggu petunjuk teknis Sirekap. Karena sampai sekarang juknis tersebut masih belum turun dari KPU RI," jelasnya. 

Baca Juga : Mas Ibin Meriahkan Lomba Mancing Mania SAE, Warga Berharap Kemenangan di Pilkada Kota Blitar 2024

Sementara itu, Andi meminta, masyarakat dapat memahami fungsi Sirekap. Pasalnya, sistem tersebut bukan menjadi dasar utama KPU untuk menentukan hasil perolehan suara dari calon bupati-wakil bupati. 

"Jadi, Sirekap ini merupakan alat bantu hitung, bukan sebagai landasan KPU menetapkan hasil suara pasangan calon bupati-wakil bupati saat pemungutan suara di TPS," ucapnya. 

Andi menegaskan bahwa KPU masih menggunakan lembaran C hasil untuk menentukan perolehan suara paslon. Sehingga ke depan tidak ada yang mempersoalkan kembali mengenai Sirekap. 

"Sirekap alat bantu rekapitulasi. Tetap, yang jadi acuan KPU C hasil untuk perolehan suara di TPS," pungkasnya.


Topik

Politik Sirekap Pilkada 2024 Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

wisnu bangun saputro

Editor

Yunan Helmy