free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi Berulang Kali, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penembakan Warga di Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

12 - Oct - 2024, 13:08

Placeholder
Monang Sihombing (52) pelaku penembakan warga di Kelurahan Temas Kota Batu digelandang petugas polisi.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Monang Sihombing (52) warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, telah ditangkap polisi pada Kamis (10/10/2024) lalu usai aksi penembakan warga di Kelurahan Temas Kota Batu. Selain pendalaman kasus, Polres Batu melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah ada pengaruh kondisi kejiwaan yang mempengaruhi pelaku gelisah dan melancarkan aksi ke korbannya tak hanya sekali. Monang juga disebutkan sudah sering membawa senjata api (Senpi) rakitan di dalam tasnya.

Baca Juga : Mohon Doa Restu, Paslon Nurochman-Heli Ziarah Makam Mbah Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, dalam keterangannya, pelaku Mohang Sihombing beralasan ketakutan berlebihan bila ada pemotor atau orang lain yang membuntutinya. Hal ini yang membuatnya nekat melepaskan tembakan ke siapa saja yang dianggap mendekatinya.

"Pelaku penembakan sering kali gelisah dan dengan reaktif melancarkan aksi penganiayaan dengan senjata," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).

Dikatakannya, petugas tengah menyiapkan pemeriksaan psikologis ke pelaku untuk memastikan kejiwaannya dan apakah terjerat penyalahgunaan narkotika. Terlebih pelaku juga Residivis kasus serupa.

Monang pernah dihukum penjara pada 2022 lalu atas kasus penembakan ke warga lainnya, dan baru bebas di pertengahan tahun 2024. Yang terbaru, pelaku melancarkan aksi penembakan pada warga Kelurahan Temas saat membonceng istri dan anaknya sepulang dari ziarah makam pada Kamis (10/10/2024) siang.

"Segera kita laksanakan untuk pemeriksaan kejiwaan, kita akan mendatangkan ahli, untuk pendalaman penjiwaan dan tes narkoba juga, termasuk. Pelaku residivis kasus penembakan juga tahun 2022, sudah bebas darı penjara dihukum dua tahun," jelasnya.

Jika ternyata ada masalah kejiwaan yang serius, lanjut Andi, pelaku akan menjalani rehabilitasi pada tempat yang seharusnya. Jika tidak, maka proses hukum akan tetap berjalan. Namun, keputusan-keputusan tersebut ditentukan oleh pengadilan.

Di sisi lain, perkembangan kondisi korban penembakan itu berangsur membaik. Tim medis telah melakukan pengangkatan proyektil yang melukai dan bersarang di dada kiri korban. Tim yang melakukan operasi adalah dokter spesialis bedah thorax kardio vascular dan dokter anastesi dan operator dari RSSA Malang.

Baca Juga : Atlet Disabilitas Kota Batu Raih 3 Medali Emas Pekan Paralimpiade Nasional XVII di Surakarta

"Kondisi korban saat ini selesai operasi dapat dilaporkan dalam kondisi stabil dan sadar penuh. Korban saat ini masih ditangani di ICU RS Bhayangkara Hasta Brata Batu dan masih tahap observasi. Apabila sudah stabil akan dipindahkan ke ruang kamar RS Hasta Brata," imbuh Andi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Monang Sihombing (52) ditangkap karena melakukan aksi penembakan terhadap warga di Kelurahan Temas Kecamatan Batu. Satu orang korban bernama Atok Sugiarto (38), penjual bakso yang pulang dari makam bersama anak dan istrinya.

Korban dilarikan ke RS Hasta Brata Kota Batu dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil. Korban terluka akibat tembakan di bagian dada kiri depan. Polisi menyampaikan perbuatan pelaku termasuk tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata rakitan.

Sebelum ditangkap, pada Kamis (10/10/2024) malam, aksi pertamanya dilakukan pada hari Selasa 1 Oktober 2024 pukul 15.30 pada TKP perempatan lampu merah Arhanud Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu. Kedua, Kamis siang, 10 Oktober 2024 pukul 13.50 WIB. Pelaku dan barang bukti telah diamankan.

Pelaku dikenakan ancaman UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Mengingat pelaku sudah aksinya berulang pihak kepolisian akan segera koordinasi dengan Kejaksaan untuk pasal yang paling tepat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Andi Yudha pranata kasus penembakan kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya